Site icon SumutPos

Gubsu Diminta Akhiri Pungli di SMAN 4 Siantar

Pungli di SMAN 4 Siantar.

SIANTAR, SUMUTPOS.COAksi pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di SMA Negeri 4 Kota Siantar, dengan dalih kesepatakan bersama wali siswa, pengurus komite serta direstui kepala sekolah, semakin menjadi-jadi. Mirisnya, ini juga berlangsung hampir di sekolah negeri.

Karenanya, demi masa depan pendidikan dan menyelamatkan moral generasi muda, Gubernur Sumatera Utara T Erry Nurady didesak turun tangan menyudahinya.

“Ini sangat mengancam masa depan pendidikan serta merusak moral generasi muda penerus bangsa. Gubernur jangan tidur. Segera turun tangan dan hentikan praktik liar ini hingga masyarat tak curiga Gubsu ikut memberi restu,” kata Pemerhati Pendidikan Kota Siantar, Zul List, Selasa (3/10) sore.

Dalam peraturan menurut Zul List, dalih apa pun wali siswa tidak bisa dibebankan pungutan uang komite. Sekali pun dikemas dalam sebuah kesepakatan antara wali siswa, pengurus komite dan kepala sekolah.

“Jangan berdalih itu sebuah kesepakatan bersama terus menabrak peraturan yang ada. Ini dalih yang tetap tak diterima akal dan hukum,” sambung Zul List.

Dari informasi yang diperoleh Zul List, ribuan siswa SMA Negeri 4 diberi selebaran Draf Usulan Kegiatan Anggaran Belanja Komite Sekolah mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Draf berisi segala macam tetek bengek kegiatan sekolah dan komite yang tak seharusnya jadi tanggungjawab siswa, justru dibebankan kepada siswa dengan kalkulasi Rp80 ribu perkepala.

“Inikan merusak cara berfikir kita. Draf Komite itu berbagai kegiatan komite terkesan mengada-ada. Contohnya saja perencanaan Pengembangan Sarana dan Prasaran Sekolah yang berbiaya hingga biaya Rp763 juta, dibebankan kepada wali siswa. Gak cocok sekali. Inikan tanggungjawab pemerintah. Kok dibebankan ke wali siswa,” kesal Zul List.

Karena itu Zul List berharap, Gubsu segera turun tangan dan menyudahi praktik ilegal tersebut. “Sekali lagi saya katakan. Jangan biarkan masyarakat beranggapan praktik liar ini sudah mendapat restu Gubsu karena sikap diamnya,” tutup Zul List.

Terpisah, wali siswa minta namanya tak disebutkan, mengaku jika kutipan dikenakan padanya sebesar Rp80 ribu. “Ini dipatok pak. Kalau sumbangan kan gak boleh dipatok. Ini dapatok dan diberi batas waktu pembayarannya. Kalau gak dibayar, banyak ancaman pada anak saya. Dari pada pusing, ya saya bayar saja,” kata pria gemuk ini menuturkan.

Sementara itu Kepala SMA Negeri 4, Rudol Barmen Manurung, membenarkan kutipan tersebut. Akan tetapi, menurutnya hal itu dilakukan tanpa paksaan.

“Inikan sumbangan sukarela,” kelakarnya sembari menegaskan bahwa dirinya sedang repot kala dihubungi, Selasa siang kemarin. “Nantilah kita ketemu ya,” pungkasnya. (ung/ras)

Exit mobile version