Site icon SumutPos

Eddy Sofyan: Saya Tak Akan Mencampurinya

Eddy Sofyan
Eddy Sofyan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan dirinya menjadi tersangka oleh Kejagung, Pj Wali Kota Pematangsiantar, Eddy Syofian masih beraktivitas seperti biasa di Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Saat ditemui wartawan, Eddy berjanji akan bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum.

“Saya tak akan mencampurinya. Substansinya biarlah penegakan hukum berjalan. Bagi saya, sebagai pegawai negara akan menjalani proses hukum. Doa saya berharap, semua tahapan itu akan berjalan lancar. Saya belum melakukan praperadilan. Ada 17 pimpinan SKPD sebagai koordinator Bansos yang dimintai keterangan, termasuk saya,” terangnya, Selasa (3/11) pagi.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi menyatakan prihatin atas penetapan Gatot dan Eddy Syofian oleh Kejagung pada Senin (2/11). Menurut Erry, kasus ini sudah lama dibidik Kejagung dengan memeriksa ratusan saksi, termasuk dirinya.

“Saya minta kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung,” ujar Erry menjawab wartawan di ruang kerjanya Lantai IX Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (3/11).

Didampingi Kepala Biro Hukum, Sulaiman Hasibuan, dan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Jimmy Pasaribu, Erry mengaku belum berkomunikasi dengan Eddy Syofian.

Erry mengaku Eddy Syofian rencananya bertemu dirinya di ruang kerjanya pada hari itu. Namun karena banyaknya tamu yang hadir, pertemuan belum bisa terlaksana.

Lebih lanjut dikatakan, seiring kasus ini berjalan jika Kejagung melakukan penahanan terhadap Eddy Syofian, pihaknya akan berkordinasi dengan Mendagri untuk pengusulan ulang Penjabat Wali Kota Siantar.

“Sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apabila seorang pejabat daerah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan, akan dilakukan pengusulan kembali terhadap jabatannya,” kata Erry.

Disinggung terkait banyaknya pejabat Pemprovsu yang diduga terlibat pusaran korupsi, Erry meminta awak media agar tidak melakukan justice by press.

“Sekali lagi saya sampaikan kita tak boleh mengadili seseorang. Kita lihat saja perkembangannya. Janganlah kita melakukan justice by press,” tutur Erry.

Erry menekankan Pemprovsu akan memberikan bantuan hukum lewat Biro Hukum yang sudah bekerjasama dengan Peradi. “Kami akan beri bantuan hukum dari Peradi. Korpri telah bekerjasama dengan Peradi, sehingga PNS yang tersandung hukum dibantu melalui Biro Hukum,” ucap Erry.

Di sisi lain, Erry mengakui pemeriksaan maupun keterlibatan pejabat Pemprovsu dalam dugaan kasus korupsi cukup mengganggu jalannya roda organisasi. Dengan banyaknya pejabat yang dipanggil dan diperiksa, dikatakan Erry, cukup berpengaruh pada jalannya roda organisasi pemerintahan.

”Saya pikir pasti merembet pada tata kelola pelayanan pemerintahan. Pastilah tak maksimal,” ungkapnya.

Saat dirinya menjabat wakil gubernur yakni sejak 2013, Erry mengaku punya kewenangan untuk mengawasi penyaluran dana bansos. Hal itu termasuk memberi teguran terhadap temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti penyaluran hibah dan bansos.

“Segala temuan BPK itu ditindaklanjuti dan memberikan teguran kepada SKPD terkait,” katanya.

Soal metode pengusulan Eddy Syofian dan para pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu sebagai Pj bupati/wali kota ke Kemendagri, Erry menyebutkan, nama-nama itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Selain tak bermasalah langsung secara hukum, rekomendasi dari kejaksaan juga turut diminta sebagai penguatan.

“Semua nama ditelisik satu persatu. Jawaban kejaksaan juga normatif. Tapi kita tak tahu pada saat diperiksa yang bersangkutan akan jadi tersangka atau tidak. Yang pasti saat kami usulkan, dia tak jadi tersangka,” tukas Erry.

Kepala Biro Otda dan Kerjasama Setdaprovsu Jimmy Pasaribu menambahkan, selama status hukum Eddy Syofian belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka dirinya tetap menjalankan tupoksi sebagai Pj wali kota Siantar.

“Kan masih tersangka, jadi belum berpengaruh terhadap pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengaku pihaknya belum menerima tembusan berupa surat resmi dari Kejagung terkait status tersangka Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan Pj Wali Kota Siantar Eddy Syofian.

“Kami baru tahu dari pemberitaan media. Secara resmi belum terima surat dari Kejagung soal ini,” ujarnya seraya menyatakan pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada pejabat Pemprovsu yang tersandung masalah hukum.

Sebagai informasi, pernyataan Erry Nuradi terkait rekomendasi pengusulan Eddy Syofian bertolakbelakang dengan kondisi terakhir. Dalam data yang dihimpun Sumut Pos, sesuai hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2012 ditemukan adanya dana bansos sebesar Rp6,70 miliar di Badan Kesbangpolinmas yang tak sesuai ketentuan. Dengan pengertian lain, BPK menggarisbawahi adanya ketidakberesan penyaluran dana bansos saat SKPD itu dipimpin Eddy Syofian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk dana hibah. (prn/sam/val)

Exit mobile version