Site icon SumutPos

Tidak Pakai Masker, 20 Warga Disanksi Push Up

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi bersama Koramil 13 0204 DS dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin penanganan Covid-19 di dua tempat lokasi jalan, Jalan Gunung Lauser dan Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (3/12).

OPERASI YUSTISI: Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi bersama TNI dan Satpol PP ketika melakukan operasi yustisi.SOPIAN/SUMUT POS.

Hasilnya, sebanyak 20 orang pelajar tidak memakai masker langsung dikenai sanski sosial dengan melakukan push up sebanyak 10 kali, sedangkan bagi orang tua dan ibu-ibu dikenai sanksi dengan memegang spanduk tidak pakai masker dan langsung mengisi formulir pendataan dengan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, mengatakan Operasi Yustisi kedepan akan tetap dilakukan terus sampai benar-benar hingga penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tebingtinggi dan Indonesai telah berakhir. “Selain melakukan himbauan, Operasi Yustisi ini sebagai tindakan yang dilakukan oleh tim dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” bilangnya.

Pelaksanaan Operasi Yustisi saat ini, bilang Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, ada sekitar 25 orang yang menjalani sanksi sosial, setelah didata, mereka diberikan masker gratis dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Terutama kita mengimbau masyarakat Kota Tebingtinggi untuk melakukan gerakan 3M, memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dengan sabun, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,” pinta AKP H Samosir. (ian/han)

Exit mobile version