Site icon SumutPos

Pemutihan PKB dan BBN-KB Diperpanjang hingga Februari

Foto: Istimewa Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi dihadapan masyarakat di UPT Samsat Medan Utara bersama Kadispenda Sumut H Rajali SSos MSi dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH menjelaskan perpanjangan waktu pemutihan PKB dan BBN KB.
Foto: Istimewa
Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi dihadapan masyarakat di UPT Samsat Medan Utara bersama Kadispenda Sumut H Rajali SSos MSi dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH menjelaskan perpanjangan waktu pemutihan PKB dan BBN KB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB atau ganti nama kepemilikan) gratis.

Kepada wartawan di Gubernuran Medan, Rabu (31/12) pagi, Gubsu menjelaskan, program yang berlaku atas semua PKB termasuk alat berat yang tertunggak di bawah tahun 2013 termasuk pemutihan seluruh dendanyaitu diperpanjang hingga 14 Februari 2015.

Keputusan ini diambil Gubsu setelah menerima laporan dari Kadispenda Sumut H Rajali SSos MM yang intinya program yang semula hingga 31 Desember 2014 ini mendapat antusias luas biasa dari masyarakat wajib pajak.

“Karena sangat membludak dan respon cukup besar, program yang berlangsung sejak 17 Desember 2014 ini tidak mampu menampung masyarakat yang ingin melunasi PKB tertunggak maupun BBN-KB. Akhirnya kita putuskan diperpanjang mulai 2 Januari hingga 14 Februari 2015,” jelas Gubsu didampingi Assisten Admum dan Aset Setdaprovsu H Fitriyus.

Kepada Kadispenda Sumut didampingi Kabid PKB Dispendasu DR Victor Lumbanraja MSi MAP, Gubsu menginstruksikan agar perpanjangan waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melayani wajib pajak.

Karena perpanjangan waktu relatif panjang, Gubsu berharap masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak perlu berdesak-desakan di setiap loket maupun unit-unit pelayanan lainnya.

Untuk memberikan kenyamanan masyarakat, wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran menjelang batas akhir 14 Februari nantinya masih diberi kelonggaran melakukan pembayaran hinggaa 25 Februari 2015.

Hanya saja lanjutnya dalam masa perpanjangan ini waktu pelayanan kembali sebagaimana biasanya yakni pada hari kerja saja mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB.

Begitu mendapat informasi, Kebijakan Gubsu ini langsung disampaikan Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi kepada masyarakat di UPT Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau Medan.

Bersama Kadispenda Sumut H Rajali SSos MSi dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH Dirlantas turun langsung di tengah-tengah masyarakat yang sedang berduyun-duyun memenuhi halaman UPT Samsat tersebut.

Mendengar pengumuman ini masyarakat langsung bertepuk tangan dan bersorak gembira. Sambil memberi apresiasi, Dirlantas menegaskan agar ke depan jangan lagi da penunggak pajak karena pemutihan seperti ini belum tentu akan ada lagi.

Menurut data BPK diperkirakan terdapat 1.319.747 kendaraan yang tidak membayar pajak sejak tahun 2009 atau dalam lima tahun terakhir dengan nilai nominal sekira Rp 908,9 miliar. (rel/mea)

Exit mobile version