Site icon SumutPos

Diperiksa 5 Jam, Masri Akhirnya Ditahan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kadisdik Sumut Masri (tengah) digiring ke rutan usai menajalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (4/2). Masri resmi ditahan kejari Medan, terkait kasus korupsi SMK Binaan Pemprovsu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kadisdik Sumut Masri (tengah) digiring ke rutan usai menajalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (4/2). Masri resmi ditahan kejari Medan, terkait kasus korupsi SMK Binaan Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam sebagai tersangka, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M Masri resmi jadi pesakitan dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (4/2) sekira pukul 14.30 Wib.

Masri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif sehingga menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Tak kata yang keluar dari mulut Masri setelah menjalani pemeriksaan di lantai II gedung Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan. Dia hanya mengeluhkan penyakit yang dialaminya. “Saya sakit hypertensi, sudah pernah dirawat di RSU Martha Friska,” tutur pria mengenakan kemeja batik warna hitam putih.

Saat kembali dicecar awak media, Masri hanya diam sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejari Medan. Wajah Masri pucat. Di tangan sebelah kanannya masih menempel perban bekas infus.

Tanpa melihat rekam medis penyakit dan menilai Masri sehat, penyidik pun melakukan penahanan. Masri ditahan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta, Medan. Masri ditahan untuk 20 hari ke depan menunggupelimpahan berkas Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengatakan penahanan Masri merupakan wewenang dan saran penyidik. “Dengan pertimbangan subjektif oleh penyidik,” ucap Samsuri.

Samsuri mengakui bahwa Masri tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Untuk memudahkan penyidikan, maka dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik sudah tiga kali gagal memeriksa Masri. Saat itu Masri tidak hadir dengan berbagai alasan ke penyidik. “Namun, ada alasan hanya sakit. Alasan sakit juga diutarakan hari ini (kemarin, red) untuk keempat kalinya,” jelasnya.

Samsuri mengungkapkan, ini kali pertama pemeriksaan Masri setelah 3 kali gagal diperiksa. Penyidik mencecar 30 pertanyaan. “Setelah mengajukan 30 pertanyaan, penyidik kemudian mengambil kesimpulan dan menahan tersangka,” tuturnya.

Dalam proses penahanan, Kadisdik Sumut M Masri bersama tim kuasa hukumnya, sempat melakukan perlawanan. Mereka tidak mau menandatangani surat penahanan Masri. “Tadi sempat alot, karena tersangka tidak mau mentandatangani surat berita acara penahanan. Tapi, itu hak dia kalau tidak mentandatangani. Namun, kita tetap melakukan penahanan,” jelasnya.

Lanjut Samsuri, Masri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kuasa Hukum Masri, Safri Nur tampak protes dengan dilakukan penahanan terhadap kliennya. “Penahanan tidak benar dan melanggar HAM. Karena, orang sakit tidak boleh ditahan dan diperiksa pun kita kooperatif,” katanya dengan nada tinggi.

Dengan itu, dia akan mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia menilai pihak Kejari Medan tidak manusiawi. “Upaya kami, kami akan gugat praperadilan terhadap penahanan. Prapid akan kita layangkan pada minggu depan,” tandasnya.

Menyikapi hal itu, Kajari Medan, Samsuri mengatakan silakan mengajukan Prapid prihal penahanan tersebut. Karena, hal itu hak dari tersangka melalui tim kuasa hukumnya.

“Karena, kita jaksa melakukan penahanan sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Termasuk penahanan tidak benar itu, hak dari pengecaranya,” jelasnya.(gus/smg)

Exit mobile version