Site icon SumutPos

KPU Siap Ulang Proses Tahapan

Cagubsu JR Saragih tersenyum lebar setelah gugatannya dikabulkan Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3).

SUMUTPOS.CO – Nasib pasangan JR Saragih-Ance Selian masih menggantung. Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian gugatan mereka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian, KPU siap mengulang proses tahapan Pilgubsu, kembali ke awal.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan tidak ada putusan Bawaslu yang menyebut JR-Ance bisa langsung bertarung di kontestasi Pilgubsu 2018, meski sudah menang dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Sabtu (3/3) kemarin.

“Itu artinya keputusan KPU sebelumnya masih berlaku atas JR-Ance Perlu kami tegaskan ke publik, bahwa pasangan JR-Ance itu masih TMS. Coba dibaca putusan Bawaslu itu secara menyeluruh, tidak ada serta merta ketika putusan itu mereka menangkan bisa ikut berkompetisi,” terangnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (4/3).

Benget menambahkan, putusan itu hanya bersandar pada legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih. Dengan keputusan itu, tahapan Pilgubsu atas pasangan JR-Ance akan kembali ke proses semula.

KPU sendiri enggan berspekulasi menyikapi kemungkinan JR-Ance sebagai peserta Pilgubsu. “Yang jelas sampai sekarang proses itu belum berlangsung. Tidak etis bila hal itu saya ungkapkan. Jangan-jangan yang bersangkutan juga tidak melegalisir ijazahnya. Saya ‘kan tidak mau berandai-andai,” kata dia.

Pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.

Pihaknya menunggu salinan ijazah JR yang dilegalisir tersebut, lalu kembali mencermati keabsahan dokumen tersebut secara menyeluruh. Namun demikian, KPU masih menunggu salinan putusan resmi itu dari Bawaslu. Setelah itu mempelajari dulu secara utuh isi putusan tesebut, dan mengambil apa langkah-langkah ke depan. “Setelah itu barulah kami verifikasi lagi, absah tidak ijazah dan legalisirnya,” imbuhnya.

KPU juga mempertanyakan bunyi putusan Bawaslu yang menyebut legalisir ijazah dilakukan secara bersama-sama. Menurut Benget, KPU tidak pernah punya tugas melegalisir ijazah pasangan calon. “Tugas kami memverifikasi benar nggak legalisirnya, absah gak ijazahnya oleh pejabat berwenang. Ini kami pertanyakan dan akan didiskusikan internal dulu. Kalau disebut bersama-sama, seperti apa pula itu maknanya? Masih rancu jadinya. Itu ‘kan urusan bersangkutan, urusan pasangan calon. Inilah putusan dengan tafsir beragam. Harusnya tafsirnya tunggal biar nggak muncul problem baru,” pungkasnya.

Sabtu sore kemarin, Bawaslu Sumut dalam putusannya mengabulkan permohonan bakal calon Gubsu, JR Saragih. Dalam putusan yang dibacakan majelis Musyawarah Bawaslu, Hardy Munthe memerintahkan agar KPU membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR-Ance TMS, dikarenakan permasalahan legalisir fotokopi ijazah SMA yang dimiliki JR Saragih sebagai calon Gubsu.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan, kepada wartawan seusai sidang musyawarah menyebutkan, pencoretan pasangan JR-Ance dari peserta Pilgubsu karena permasalahan ijazah oleh KPU Sumut, dinilai tidak tepat oleh majelis musyarakat sengketa pemilihan Gubsu. Alasannya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang melakukan legalisir terhadap ijazah siswa yang sekolahnya sudah tutup atau berhenti beroperasi. Kewenangan tersebut berada di Suku Dinas Pendidikan berdasarkan domisili sekolah, sesuai dengan Permendikbud No 29 Tahun 2014. Sehingga klarifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU Sumut ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud tersebut.

Maka, lanjut Syafrida, pihaknya meminta kepada pihak JR Saragih untuk segera melegalisir ulang ijazahnya ke Suku Dinas atau yang dikenal di daerah provinsi selain DKI Jakarta dengan sebutan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota.

Sembari itu Bawaslu Sumut memberikan masa waktu tiga hari kerja bagi KPU Sumut untuk mencabut keputusannya membatalkan Paslon JR dan Ance jadi peserta Pilgubsu, yang berlaku semenjak putusan sengketa diputuskan pada Sabtu (3/3) malam.

Setelah itu, KPU diminta memberikan masa waktu 7 hari bagi balon Gubsu untuk melegalisir ijazahya.

Pendukung JR Saragih.

Parpol Harap KPU Legowo

Parpol koalisi pendukungn pasangan JR-Ance, menyambut baik putusan Bawaslu ini. Mereka langsung melakukan konsolidasi untuk lebih mengenalkan sosok JR-Ance kepada masyarakat Sumut. “Tentunya kami menyambut baik hasil putusan Bawaslu yang memenangkan pasangan JR-Ance ini. Kami harap KPU bisa legowo dan segera mengeksekusi keputusan tersebut,” kata Sekretaris PKPI Kota Medan, Andi Lumban Gaol kepada Sumut Pos kemarin.

Andi menyebut, KPU harus segera membatalkan SK mereka sebelumnya soal legalisir ijazah SMA JR Saragih. Sehingga publik bisa mendapatkan informasi yang objektif dan riil mengenai permasalahan ini.

“Namanya sudah putusan, ya harus dijalankan. Boleh-boleh saja mereka membaca utuh salinan putusan yang asli dan sah itu, tapi menurut saya putusan itu sangat terbuka dan mengenai legalisir ijazah. TMS-nya pasangan JR-Ance kemarin ‘kan karena persoalan ijazah, bukan ada yang lain. Sehingga masyarakat tidak berprasangka yang jelek juga sama KPU,” paparnya. (prn)

Exit mobile version