Site icon SumutPos

Peta Persaingan Pilgubsu Makin Sengit

Pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengabulan gugatan JR-Ance oleh Bawaslu Sumut, membuat peluang pasangan ini ikut Pilgubsu 2018 makin besar. Pengamat Sosial dari FISIP USU, Agus Suryadi mengatakan, jika pasangan JR-Ance lolos sebagai salahsatu calon, peta persaingan di Pilgubsu akan semakin sengit.

“Ketiga pasangan calon, yakni Edy-Ijeck, Djarot-Sihar, dan JR-Ance, memiliki potensi di wilayah masing-masing yang sudah dipetakan. Dengan begitu, ketiga paslon memiliki peluang yang sama untuk menang. Meski demikian, kalau kita petakan secara zonasi kewilayahan, beberapa wilayah Pantai Timur kemungkinan besar dikuasai Eramas. Dan itu kantong-kantong terbesar dari DPT yang ada di sepanjang Pantai Timur. Namun tidak bisa juga kita tesiskan bahwa Eramas unggul dibanding dua pasangan lainnya, ” ujar Agus saat diwawancarai Sumut Pos, Minggu (4/3).

Agus mengatakan, dengan bakal ikutnya JR-Ance di Pilgubsu, paling tidak, masyarakat memiliki prefensi pilihan yang banyak. Masyarakat Sumut menurutnya sudah cerdas dan dapat menilai pasangan yang layak memimpin Sumut. Masyarakat Sumut tidak akan mau lagi terbuai janji-janji politik. Sehingga ketiga paslon hanya akan dapat menarik simpatik masyarakat dengan program.

“Sejak awal saya prediksi 3 pasangan ini menjadi prefensi baik. Artinya mereka orang-orang baru dalam konteks Pilgub. Mereka pilihan baru. Mereka punya peluang yang sama, walaupun masing-masing secara personal punya pengalaman di bidang masing-masing, ” sambungnya.

Disinggung soal situasi Pilgubsu, dikatakan Agus, diprediksi akan tetap kondusif. Alasannya, masyarakat di Sumatera Utara dengan tingkat pluralisme dan keberagaman, lebih dewasa menyikapi dinamika atau konflik.

“Tapi jangan konflik kecil digeneralisir menjadi kerusuhan massal, gara-gara Pilkada. Sumut jauh lebih dewasa dalam menerima pluralisme. Contohnya Djarot, kalau kemudian kita tarik dikotomisnya, bukan orang Sumut, tapi bisa diterima. Itu artinya kita menghargai pluralisme, tidak ada kemudian terkotak-kotak lagi, ” lanjutnya.

Disinggung soal adanya pernyataan Komisioner KPU Sumut yang menilai putusan Bawaslu tidak sesuai fakta persidangan, Agus mengatakan, mekanisme sengketa Pilkada yang harus diselesaikan melalui Bawaslu, sudah clear. Jika bicara dalam konteks demokrasi, dalam konteks hukum, dan dalam konteks aturan, diminta untuk disikapi saja bersama-sama.

“Tidak ada yang dirugikan. Bagi saya prinsipnya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, menunjukkan bahwa mereka sudah melakukan kerja profesional sebagai penyelenggara Pemilu dengan tugas pokok masing-masing. Artinya KPU saya pikir, dengan bijak tidak perlu lagi memperpanjang itu. Dalam konteks ini, secara politik tidak ada persoalan,” tandasnya.

Terpisah, pangamat politik dari UMSU, Sohibul Ansor mengatakan, meski Bawaslu mengizinkan JR Saragih meleges ulang fotokopi ijazah SMA-nya, dirinya belum meyakini JR-Ance bisa maju di Pilgubsu. Alasannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 mensyaratkan calon Kepala Daerah harus tamat SLTA.

“Pertanyaannya, kenapa KPU dan Bawaslu yang sudah datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak juga menghasilkan solusi? Padahal kedua lembaga Penyelenggara Pemilu itu mestinya sudah memperoleh data, apakah JR memiliki atau tidak memiliki ijazah SMA. Jika JR memiliki ijazah SMA, mengapa KPU dan Bawaslu yang datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak sekaligus mengkopi dan melegalisirnya sekaligus?” tanya dia.

Ia berharap, teka-teki persoalan ini akan jelas dalam waktu dekat. Di mana amar putusan Bawaslu menyebutkan, JR dan KPU sama-sama pergi ke Dinas pendidikan DKI Jakarta untuk memperoleh legalitas fotokopi ijazah, ” ujarnya.

Di pihak lain, ia menyebutkan dalam kasus ini JR Saragih berhasil memainkan pencitraan besar secara gratis, sehingga memperoleh publikasi media secara besar-besaran. “Sebagai Bupati 2 periode, mustahil JR tidak faham syarat administratif calon Kepala Daerah. Jadi beliau berhasil memperoleh publikasi gratis besar-besaran,” katanya.

KPU Diminta Taati Putusan Bawaslu

Pengamat lainnya, Muslim Muis, mengatakan KPU Sumut harus menjalani putusan Bawaslu Sumut atas permohonan pasangan JR Saragih-Ance tentang atas legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

“Putusan Bawaslu terhadap tahapan pencalonan itu harus ditaati. Kalau tidak dihargai, itu adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sumut sendiri,” ucap Muslim Muism kepada Sumut Pos, kemarin.

Muslim mengatakan, bila putusan Bawaslu tidak dijalankan KPU, tim JR-Ance bisa melaporkan Komisioner KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

“Biar dipecati aja semua komisioner KPU Sumut oleh DKPP, bila tidak menjalani putusan itu,” ucap Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Medan ini.

Dia menilai, KPU Sumut tidak konsisten, tidak objektif, dan diduga ada berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam membuat keputusan daftar calon yang lolos ikut Pilgubsu. Alasan Muslim, karena JR Saragih yang sudah dua kali menjabat sebagai Bupati Simalungun, telah lolos persyaratan yang hampir sama di KPUD Simalungun.

“Harusnya KPU netral. Dengan putusan JR Saragih ini, pencalonan harus segera dilakukan. KPU jangan lagi berpihak,” tuturnya.

Muslim Muis meminta KPU Sumut menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara pemilu, agar tercipta pemilu netral, aman dan jujur. Begitu juga, masyarakat harus memantau kinerja KPU Sumut keseluruhannya dalam pelaksanaan Pilgub Sumut 2018 ini.

“KPU jangan seremoni Pilkada damai. Harus juga menjaga keseluruhan tahapan dari tingkat bawah. Bawaslu juga jangan menutup mata jika ada pelanggaran politik, termasuk money politics,” pungkasnya.  (ain/gus)

Exit mobile version