Site icon SumutPos

Gelar Rapat Konsultasi Publik, Pemko Gunungsitoli Serap Aspirasi dan Harapan

RAPAT: Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Agustinus Zega dan jajaran, serta Anggota DPRD Gunungsitoli Trimen Harefa, saat mengikuti Rapat Konsultasi Publik Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Gunungsitoli, baru-baru ini.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, menggelar Rapat Konsultasi Publik Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017, tentang Bangunan Gedung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Gunungsitoli, baru-baru ini.

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Agustinus Zega mengatakan, Rancangan Perda mengalami perubahan-perubahan yang tidak begitu signifikan, tapi cukup penting dalam menyikapi regulasi-regulasi yang berkembang.

“Undang-Undang Cipta Kerja yang keluar 2021 lalu, telah memberikan perubahan luar biasa dalam tatanan peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Yang muaranya, untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam berbagai aspek, terutama terkait masalah perizinan dan perkembangan ekonomi,” ungkap Agustinus.

Agustinus juga menjelaskan, dengan keluarnya UU Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang terkait secara khusus masalah bangunan gedung, telah berubah. Intinya adalah untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, sehingga melakukan perubahan yang cukup signifikan di dalam pengaturan bangunan gedung.

“Sebelumnya kita sudah memiliki Perda Nomor 7, tentang Bangunan Gedung, yakni satu di antaranya disebutkan, bangunan gedung itu wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, bukan IMB lagi, tapi Persetujuan Bangunan Gedung. Ini sangat penting, kiranya nanti kita dapat memberikan masukan ataupun ide. Harapannya semoga perubahan ini bukan saja menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, tapi secara menyeluruh memasukkan kebijakan-kebijakan daerah,” tuturnya.

Di akhir arahannya, Agustinus berpesan kepada stakeholder terkait, termasuk pelaku usaha dan tokoh masyarakat, agar kiranya dapat memberikan masukan.

Sehingga diharapkan dapat menjadi bagian atau referensi tim untuk melakukan harmonisasi sebelum di sampaikan ke DPRD.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ekuator Jaya Daeli, dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini, untuk melakukan penjaringan aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap dokumen revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017, tentang Bangunan Gedung di Kota Gunungsitoli.

Adapun narasumber pada kagiatan ini, yakni Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Kota Gunungsitoli Maimun Bangun, serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega sebagai moderator. (adl/saz)

Exit mobile version