Site icon SumutPos

Sengketa Lahan UD Budi Jaya, Kartono Lapor Polisi

TERBARING: Kartono terbaring lemas di rumah sakit dengan tangan dijarum impus.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sibolga dan
rombongan memasuki areal tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga untuk melakukan pengukuran, Kamis (4/8).

Namun aksi Satpol PP mendapat perlawanan dari Akong Kartono (85), yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Akong tak berdaya dan seketika roboh akibat dorongan dan kekuatan dari Satpol PP. Pria berusia 85 tahun itu, kini dirawat di Rumah Sakit (RS)  Sibolga akibat luka-laka yang dialaminya.

“Akong Kartono yang sudah tua terjatuh dan tertimpa ketika mencoba menghadang pilihan anggota satpol PP, akibatnya, kepalanya berdarah” kata MP, karyawan UD Budi Jaya.
Melihat apa yang dialami Akong Kartono, keluarganya lalu membuat pengaduan ke polisi.”Emang kelihatan tidak manusia Satpol PP memperlakukan Akong,” imbuhnya.

Anak Akong Kartono, Sukino kemudian melaporkan kasus yang dialami orangtuanya ke Polres Sibolga. Dengan bukti laporan pengaduan diterima Nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

Wali Kota Sibolga, H Jamaliddin Pohan dikonfirmasi wartawan tentang aksi Satpol PP yang diduga bertindak anarkis kepada Akong Kartono belum memberi keterangan.
Sekadar kilas balik, apa yang dialami Kartono dan keturunanya berawal dari Pemko Sibolga mendapat bantuan dana PEN dari Pemerintah Pusat sebesar Rp90 miliar lebih dan sekitar Rp22 miliar akan digunakan untuk proyek pembangunan Pasar Ikan Modern.

Ironinya, lokasi proyek tersebut dipilih tepat berada di lahan yang
sudah berpuluh tahun dikuasai bahkan sebagian telah bersertifikat dengan nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004 berarti sah milik Kartono/Sukino di Tangakahan UD Budi Jaya. (rel/azw)

Exit mobile version