Site icon SumutPos

Pekan Depan, KPU Umumkan Jalur Perseorangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam waktu dekat akan membuat surat keputusan mengenai besaran jumlah dukungan minimal kepada Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumut (Gubsu) yang maju melalui jalur perseorangan. “Pekan depan rencananya akan diputuskan. Tepatnya 10 September,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Senin (4/9).

Kata dia, pengumuman besaran jumlah dukungan kepada Balon Gubsu yang maju melalui jalur perseorangan, diakuinya sudah di atur di P-KPU dan SK 86 tentang tahapan, program dan jadwal Pilgubsu 2018.

Dikatakannya, saat ini KPU Sumut tengah merekapitulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Undang-undang, kata dia, menyebut besaran basisnya berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di pemilu terakhir. Dengan begitu maka, 23 daerah akan digunakan DPT Pilkada 2015, 2 daerah dipakai DPT 2017, dan untuk 8 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018 akan digunakan DPT Pilpres. “Jadi yang kita pakai perpaduan ketiganya. Besaran resminya nanti kita tetapkan 10 September,”terangnya.

Benget menambahkan setelah ditetapkan maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.

“Setelah verifikasi faktual, darisitulah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Namun walaupun kurang dia masih mendaftar. Karena setelah pendaftaran masih ada masa perbaikan,” terangnya.

Dalam rangka perbaikan, kata Benget saat ini KPU berdasarkan ketentuan menyempurnakan aplikasi pencalonan (silon). Silon akan mencegah dukungan ganda baik dukungan ganda eksternal dan dukungan internal. Didalam form dukungan akan memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia. 

Dukungan ganda eksternal adalah saat dimana satu orang memberikan dukungan pada lebih dari satu paslon, sedangkan ganda internal saat dimana seorang memberikan dukungan lebih dari sekali pada satu paslon. “Kita juga berharap ada pengawasan optimal dari rekan-rekan Panwas untuk bersama-sama mengawasi dan mensukseskan tahapan,” tandasnya.

Sementara itu, sejauh ini baru satu nama Balon Gubsu yang menyatakan diri bakal maju melalui jalur perseorangan yakni Sekretaris Jendral (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan.

Diakui Abdon untuk maju melalui jalur perseorangan bukan perkara mudah. Sebab, harus mendapatkan dukungan dari 700 ribu masyarakat di 17 kabupaten/kota yang ditandai dengan penyerahan fotokopi KTP.

AMAN di Sumut, kata dia, setidaknya memiliki pengikut atau pendukung sebesar 200 orang di Tano Batak dan 150 ribu orang di Sumatera Bagian Timur. “Karena penugasan dari AMAN, maka pendukung AMAN akan memberikan dukungan, dengan KTP yang sudah dikumpulkan maka estimasi dukungan sudah 370 ribu KTP,”jelasnya.(

Dengan penguatan tim, dan konsolidasi ke daerah, Abdon yakin 720 ribu KTP akan bisa terkumpul. “Ketika memutuskan untuk tidak menerima pinangan menjadi Kepala Satgas dan memilih untuk menerima pinangan menjadi Balon Gubsu, tentu segala konsekuensinya sudah dipertimbangkan. Saya sudah terlahir sebagai pejuang, tidak takut berjuang untuk membuat Sumut lebih baik,” jelasnya.(dik/azw)

 

Exit mobile version