Site icon SumutPos

17 Februari Jumlah Parpol Ditetapkan

Foto: Andika/Sumut Pos
Ketua KPU Sumut, Mulia Banuarea saat memberi Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Polonia, Senin (2/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut akan melakukan verifikasi kepada seluruh kepengurusan partai politik (parpol) di tingkat provinsi. Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengatakan ada dua cara yang akan ditempuh KPU dalam melakukan proses verifikasi faktual.

Menurutnya, ketika parpol menyerahkan 100 kartu anggota kepada KPU Sumut untuk diverifikasi maka seluruhnya akan dilakukan verifikasi faktual.

Sedangkan ketika sebuah parpol menyerahkan seribu atau diatas 100 calon kartu anggota maka proses verifikasi faktual akan dilakukan secara acak.

“KPU tidak sanggup kalau memverifikasi semua. Makanya akan dilakukan secara acak ketika jumlah anggota yang diajukan lebih dari 100. Saat proses verifikasi parpol, KPU Sumut juga menjakankan tahapan Pilgubsu 2018,” katanya saat Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Polonia, Senin (2/10).

Proses pengambilan sampel saat proses verifikasi parpol yang jumlah anggota diajukan lebih dari 100, kata dia, dibenarkan oleh peraturan KPU.

“Verifikasi di tingkat Provinsi dilakukan setelah keluar hasil verifikasi dari KPU RI. Sesuai jadwal 17 Februari 2018 sudah diketahui jumlah parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019,” bilangnya.

Mulia Banurea dalam paparannya menyampaikan mengenai alur penelitian dan verifikasi partai politik yang akan mereka lakukan saat berlangsungnya proses verifikasi.

“Yang kami verifikasi itu mulai dari kepengurusan, keanggotaan, kantor sekretariat hingga sebarannya di Sumatera Utara. Nah untuk itu, kami meminta sikap pro aktif dari partai politik masing-masing,” katanya.

Perwakilan Pengurus DPW Nasdem Sumut, Ganda Manurung sempat mempertanyakan mengenai anggota parpol yang terdaftar di parpol lain.

“Di Nasdem calon anggota itu diminta buat surat pernyataan bahwa tidak terdaftar di parpol lain. Tapi, ketika di cek pada aplokasi sipol yang dimiliki KPU ternyata yang bersangkutan masih ada di parpol lain, bagaimana jadinya,” ucapnya.

Perlu diketahui, verifikasi partai politik akan digelar mulai besok, Selasa 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 mendatang.(dik/azw)

 

 

 

Exit mobile version