Site icon SumutPos

17 Warga Ditangkap Main Judi

DOLOK SILAU- Sebanyak 17 warga Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, digrebek Satreskrim Polres Simalungun, saat asik main judi dadu putar di salah satu warung tuak. Ketujuh belasnya pun diboyong ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun METRO (Grup Sumut Pos) Jumat (4/11) menyebutkan, diantara 17 tersangka pemain judi, 11 orang diantara bermain judi dadu putar, sementara 6 orang lainnya bermain judi Ceki. Ketujuh belas pelaku bermain judi ditempat yang sama yakni disalah satu warung tuak warga. Kesebelas pemain judi dadu putar yakni Egi Tarigan (20) yang bertindak sebagai Bandar, kemudian Bella Saragih (24), Basardi Damanik (28), Nungkun Saragih (40), Parulian Purba (42), Annis Purba (52), Terangkat Barus (41), Juniar Tarigan (43), Kesman Saragih (57), Kahari Damanik (61) dan Asli Tarigan (37) merupakan pemain judi dadu putar yakni warga Jalan Besar Saran Padang Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau.

Sementara pemain judi ceki yakni Eben Tarigan (37), Markus Sembiring (42), Ramlan Purba (40), Jaminggu Sipayung (51), Juda Sembiring (25), dan Jalan Sembiring seluruhnya warga Jalan Besar Saran Padang Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau.

Saat ditemui di tahanan Mapolres Simalungum, para pelaku enggan berkormentar. Ketujuh belas pelaku tampak tertunduk lesu duduk di lantai ruang tahanan. “Main judi untuk buang suntuk aja, lagian kami mainnya hanya kecil-kecilan,” kata salah seorang pelaku sambil menghisap rokoknya.

Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar melalui Kasubbag Humas AKP H Panggabean membenarkan penangkapan pelaku pemain judi. “Saat ini pelaku sudah ditahan, dan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman dibawah lima tahun penjara,” katanya. (hot/smg)

Exit mobile version