Site icon SumutPos

2 Pelaku Ditangkap, Akhirnya Dibebaskan

20 Paket Sabu-sabu tak Bertuan

SIANTAR- Setelah ditahan selama lima hari di sel Polres Pematangsiantar, dua orang yang diduga memiliki 20 paket sabu-sabut di lepas Polresta Pematangsiantar. Keduanya dilepaskan oleh polisi lantaran tak memiliki bukti kepemilikan barang haram tersebut, tapi satu orang yang ditangkap di tempat bersamaan berstatus anggota TNI-AD, sehingga polisi menyerahkannya ke Denpom.

Kedua orang yang ditangkap atas sangkaan kepemilikan sabu-sabu itu berinitial DD (30) warga Jalan Raider dan DL (33) warga Perumnas Tojai, Siantar Sitalasari. Berdasarkan informasi, keduanya, Sabtu (3/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polres Pematangsiantar menangkap kedua orang tersebut, Selasa (29/11) malam di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Ketika itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu  di atas meja dan 19 paket di belakang kios tukang pangkas dan ada tiga orang di tempat itu, DD, DL dan seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kesatuan Kala Cakti Kisaran, berinitial AH (27).

Karena polisi mendapati sejumlah barang bukti itu, ketiganya digelandang ke Mapolres Pematangsiantar. Tapi, khusus AH dipindahkan ke Denpom TNI AD. Di Mapolres, DD mengaku memiliki Sabu-sabu sebanyak satu paket, sedangkan 19  lagi tak diketahui DD miliki seorang pria yang sempat kabur dari Jalan Raider.

Walau sudah ada pengakuan dari kedua orang yang ditahan, dan AH juga diserahkan ke Denpom TNI untuk diproses lanjutan. DD dan DL ternyata sudah bebas, walaupun sudah mendekam di sel tahan Mapolres selama lima hari.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Sofian mengatakan keduanya tidak terbukti baik secara penyelidikan maupun hasil tes urine. (mag-5/smg)

Exit mobile version