Site icon SumutPos

DPRD Binjai Bentuk Pansus, Minta Penggarap Jangan Ditangkap

Konflik Lahan Eks PTPN II Sei Semayang

BINJAI-Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Sei Semayang di Kota Binjai belum juga terselesaikan. Hingga kini kasus perebutan lahan di Sei Semayang menjadi polemik. Pengaruhnya, sesama warga kerap saling serang demi memiliki lahan yang mereka nilai adalah sebagai haknya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto Msp, kepada Sumut Pos, Kamis (5/1) menerangkan, bahwa pihaknya sudah membentuk Pansus (panitia khusus) guna menyelesaikan setiap masalah yang ada di Kota Binjai. “Masalah itu masih kita bahas dalam Pansus. Karena, Pansus yang kita buat bertujuan menyelesaikan masalah yang ada di Kota Binjai termasuk masalah lahan ini,” terang Haris Harto.

Lebih jauh dikatakan Haris Harto, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1986, di Kota Binjai sudah tidak ada lagi yang namanya lahan perkebunan. “Yang jelas, tim Pansus yang kita bentuk, akan memulai pembahasan dari PP Nomor 10 Tahun 1986 ini. Karena sudah jelas, tidak ada lagi lahan perkebunan di Kota Binjai,” tegasnya.

Untuk itu, Haris Harto berharap kepada pihak kepolisian, agar petani penggarap yang mengerjai lahan eks HGU PTPN II tidak ditangkap. “Kenapa saya harapkan ini? Sebab, petani penggarap tidak dapat dikenakan pidana. Kalau tidak salah, ada beberapa poin pasal yang sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” terang Haris Harto.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda Rudi, mengatakan, agar warga yang merasa memiliki alas hak atas lahan eks HGU PTPN II Sei Semayang itu tidak  melakukan tindakan anarkis. “Ya saya harapkan, agar masyarakat menunggu keputusan dari intansi terkait, agar tidak ada konflik dari pihak manapun,” harapnya.

Selain itu, Ipda Rudi mengakui, kalau pihaknya sudah menjumpakan kedua kubu warga yang sebelumnya nyaris bentrok kemarin. “Kedua kubu warga itu sudah kita pertemukan yang dihadiri oleh Camat, Tunggurono. Dalam pertemuan itu, kedua kubu warga sudah sepakat untuk tidak membuat tindakan anarkis,” kata Ipda Rudi.

Soal keamanan di lokasi lahan eks HGU PTPN II, pihaknya tetap melakukan patroli secara rutin ke lokasi yang dianggap rawan bentrok. “Pastinya kita tetap menjaga keamanan agar tetap kondusif. Makanya, kita terus berpatroli di setiap lahan yang kita anggap rawan akan terjadi bentrok sesama warga,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan menerangkan, kalau masalah lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, masing menunggu tim penyelesaian kasus ini dari Gubernur Sumatera Utara.

“Kalau sudah selesai, lahan ini akan diambilalih Pemko Binjai. Maka, Pemko Binjai yang akan memberikan kepada masyarakat,” kata Timbas Tarigan.

Namun kata Timbas, untuk membagi lahan kepada masyarakat, adalah pekerjaan yang sulit. Sebab, sampai saat ini tidak tahu masyarakat mana yang berhak memilikinya. “Bagi masyarakat yang memegang alas hak, tidak usah ikut-ikutan melakukan aksi unjukrasa atau kegiatan lainnya. Karena, Pemko Binjai akan menyeleksi masyarakat yang benar-benar atas lahan itu. Tapi, masyarakat yang memegang alas hak, harus tetap mengikuti proses penyelesaian masalah ini agar tidak ketinggalan informasi,” saran Timbas Tarigan. (dan)

Exit mobile version