Site icon SumutPos

Ada Napi Istimewa dan Perdagangan Kamar Bebas

Foto: ADITYA LAOLY/SUMUT POS
UNJUK RASA: Massa LSM Penjara se-Kepulauan Nias, saat menggelar unjuk rasa di depan gerbang Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Rabu (4/4).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Massa LSM Penjara se-Kepulauan Nias, kembali menggelar unjuk rasa di Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (4/4) lalu.

Aksi LSM Penjara ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, setelah bulan lalu menggelar aksi serupa, menuntut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Gunungsitoli Yunus Simangunsong mundur dari jabatannya.

Tuntutan massa LSM Penjara ini, terkait video yang beredar, Agusman Lahagu alias Ama Teti, pelesiran bersama istrinya, ditemani beberapa pegawai Lapas Kelas II B Gunungsitoli di Pantai Walo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, pada 1 Maret 2018 lalu.

Agusman Lahagu merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Ia divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap 2 pagawai Kantor Pajak Pratama Sibolga, dan baru menjalani masa hukumannya 2 tahun.

Selain itu, massa LSM Penjara mendesak Kepala Wilayah Kemenkumham Sumut, segera memindahkan Agusman Lahagu dari Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Alasannya untuk menghindari kecemburuan sosial serta konflik antar sesama warga binaan, karena adanya keistimewaan yang diberikan kepada Agusman Lahagu.

Dalam tuntutan LSM Penjara ini, juga meminta Menkumham mencopot Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, serta turun tangan menanggapi permasalahan di lapas tersebut, yakni adanya dugaan kamar bebas yang diperjualbelikan oleh petugas lapas kepada para napi.

“Tak hanya itu, Agusman Lahagu juga pernah keluar dari lapas mengikuti pernikahan anak saudaranya. Ia diberi keistimewaan karena banyak uang. Agusman Lahagu sanggup menyogok petugas lapas, dan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga,” ungkap Markus Hulu dalam orasinya, selaku korlap aksi.

“Di Lapas Kelas II B Gunungsitoli ini, banyak dugaan kebobrokan, informasi tentang pratik pungli, dan adanya kamar bebas khusus narapidana yang punya uang. Dan hal ini terkesan didiamkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut. Sehingga kuat dugaan Kepala Lapas Kelas II B Yunus Simangungsong ada kongkalikong dengan Kakanwil,” ungkap Yanuari Zebua, yang juga koordinator aksi.

Menanggapi tuntutan massa, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli Yunus Simangunsong berdalih, agar LSM Penjara menyampaikan tuntutannya ke Kantor Kepala Wilayah Kemenkumham Sumut. “Saya tidak dapat menjawab pernyataan sikap ini. Urusan mencopot saya sebagai kepala lapas itu, wewang Menkumham, silakan disampaikan ke sana,” katanya.

Terkait kamar bebas dan pungli, Yunus menantang massa masuk ke dalam lapas untuk membuktikan jika hal itu tidak benar. Namun ia memberikan syarat, hanya 5 orang pendemo yang boleh masuk, dan seorang wartawan. “Silakan dibuktikan di dalam, saya akan kumpulkan semua warga binaan, kalian boleh tanyakan langsung. Tapi dengan syarat yang saya sebutkan,” teriaknya dengan muka marah seolah menggertak, sambil meningalkan masa di depan gerbang.

Mendengar syarat dari Yunus, massa menolak. “Kami menolak tantangan Bapak Kalapas, kami bersedia masuk hanya 5 orang perwakilan, namun jangan batasi wartawan. Ada apa Kalapas membatasi wartawan? Tantangan Kalapas ini hanya gertak sambal dan menakut-nakuti,” kata Markus, sambil mengajak massa pulang, dan berjanji akan datang lagi pekan depan dengan massa yang lebih besar, sampai tuntutan mereka terpenuhi. (mag-5/saz)

Exit mobile version