
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama terhadap 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah baru. Dari 65 RUU itu, empat dari Sumut yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.
Muncul bocoran, dari 65 RUU itu, kementerian dalam negeri, setelah melalui kajian Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), menyimpulkan hanya 34 RUU saja yang memenuhi persyaratan seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Bocoran tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng kepada Sumut Pos kemarin (5/6). Robert mendapatkan informasi tersebut saat rapat khusus membahas soal pemekaran yang juga dihadiri pihak dari kemendagri dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Wapres, Rabu (4/6).
Hanya saja, kata Robert, pihak kemendagri tidak menyebutkan pemekaran mana saja yang masuk daftar 34 RUU yang oleh kemendagri disebut memenuhi persyaratan itu.
“Kemendagri pasti juga tak berani menyebutkan karena bisa memunculkan kemarahan masyarakat dari daerah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pasti kemendagri baru akan membukanya pada saat pembahasan dengan DPR,” ujar Robert.
Dia mengaku sudah tanya ke Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, tapi juga tidak dijawab. Sumut Pos mencoba bertanya ke pejabat teknis yang mengurusi persyaratan pemekaran, yakni ke Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah Ditjen Otda Kemendagri Slamet Endarto, juga tidak memberikan keterangan.
Robert yakin, dalam pembahasan RUU pemekaran, peran DPR lebih dominan dibanding kemendagri. “Alasan-alasan obyektif yang disampaikan kemendagri, saya yakin akan dikalahkan lagi oleh kehendak-kehendak politik para anggota DPR. DPR kan menargetkan semua RUU pemekaran, yakni 65 dan 22 RUU itu, semua bisa disahkan sebelum hasil periode DPR sekarang,” ujar Robert.
Untuk pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, kemungkinan besar masuk daftar 34 RUU yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pasalnya, pada Mei 2013 silam, kepada koran ini Kasi Subdit Penataan Daerah Ditjen Otda Kemendagri Slamet Endarto, menjelaskan, memang persyaratan yang harus dikeluarkan Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, sudah lengkap semuanya.
Saat itu disebutkan yang kurang lengkap hanya data-data pendukung untuk item syarat fisik kewilayahan. Antara lain, peta wilayah kabupaten yang akan dibentuk belum sesuai dengan kaidah yang diatur di PP Nomor 78 tahun 2007.
Sumut Pos belum mendapat data terakhir setelah setahun lebih berjalan, apakah syarat tersebut sudah dipenuhi atau belum. Yang jelas, syarat tersebut bukan tergolong masalah urgen. Berbeda jika terkait masalah kemampuan dari segi ekonomi, jumlah kecamatan yang akan menjadi cakupan wilayah, atau penentuan letak calon ibukota.
Mendagri; Tergantung Pembahasan DOB
Ditemui sehari sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi, memberi sinyal dimungkinkannya Provinsi Sumatera Utara dimekarkan menjadi 5 bahkan sampai 6 provinsi. Alasannya, karena dalam peraturan tidak ada yang membatasi pemekaran sebuah daerah. Selagi memenuhi persyaratan, maka pemekaran dapat dilakukan.
“Nggak ada ketentuan (pembatasan) seperti itu (apakah sebuah provinsi dapat dimekarkan menjadi 5 provinsi atau lebih). Yang penting-kan memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007, tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,” katanya, Rabu (4/6).
Sayangnya kapan kemungkinan usulan pemekaran di Sumatera Utara dapat terealisasi, Mendagri belum dapat menjawab secara pasti. Karena masih tergantung hasil pembahasan dengan DPR nantinya. Selain itu, saat ini pemerintah dan DPR, kata Gamawan juga masih mengutamakan penyelesaian pembentukan 4 daerah otonomi baru (DOB) yang tersisa dari 19 DOB yang disetujui dibahas pemekarannya pada 2012 lalu. Masing-masing Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat dan Kota Raha, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara terkait pemekaran di Sumatera Utara, diketahui masuk pada paket 65 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan paket 22 RUU yang juga akan dibahas setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU Pemekaran.
“Terkait pemekaran, yang paket 65 RUU itu masih belum. Pembahasan masih terkait yang empat DOByang lama itu. Mungkin dalam minggu depan (pembahasan Kemendagri-DPR), akan dilakukan,” katanya.
Menurut Gamawan, kajian tahap pertama yang telah selesai dilakukan meliputi peninjauan secara langsung ke lapangan. Baik itu terkait syarat administrasi, teknis dan kewilayahan. Sayangnya beliau belum bersedia menyebut daerah mana saja dari paket 65 RUU tersebut yang telah memenuhi unsur untuk dapat dimekarkan.
Sementara itu saat ditanya terkait hasil evaluasi terhadap daerah otonomi baru yang dilakukan Kemendagri, Gamawan beberapa waktu lalu menyatakan, 70 persen dari 205 DOB, gagal.
“Pemerintah telah evaluasi 205 DOB yang terdiri atas 7 provinsi, 146 kabupaten, dan sisanya kabupaten kota. Hasil sementara tata kelola daerah dan pelayanan publik belumlah memuaskan. Jadi kalau evaluasi yang kita lakukan rata-rata 70 persen itu tidak baik,” ujar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tujuan dari DOB adalah untuk menyejahterakan rakyat. Namun selama ini perilaku pemimpin di daerah belum berorientasi pada masyarakat. (sam/gir)

