Site icon SumutPos

Cabuli ABG, Anggota DPRD Dituntut 8 Tahun

LUBUK PAKAM- Rusiadi (37) anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dituntut 8 tahun penjara dan denda 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan, Kamis (5/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Fadli SH meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan Rusiandi bersalah mencabuli ZA (14) yang masih di bawah umur.

Usai sidang, Jaksa M Fadli Arbi mengatakan, Rusiadi melakukan perbuatan tersebut pada 1 Januari 2007 di Hotel Niagara Parapat Kabupaten Simalungun. AZ, warga Jalan Kabupaten No 45 Lingkungan Pekan I Kecamatan Perbaungan, ditengarai telah menjalin hubungan dengan Rusiadi sejak akhir 2006.
Selain dijerat menyetubuhi anak dibawah umur, Rusiadi juga disangkakan melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur. (btr)

Exit mobile version