Site icon SumutPos

Polisi Razia Kendaraan di Depan Polres

PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Slamet Loesiono ketika memaparkan hasil razia Satlantas, Rabu (5/8).
PAPARKAN:
Kapolres Tebingtinggi AKBP Slamet Loesiono ketika memaparkan hasil razia Satlantas, Rabu (5/8).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 86 unit sepeda motor terjaring dalam razia yang dilakukan petugas dalam operasi rutin tertib lalu lintas di depan Polres Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Selasa malam (4/8) sekira pukul 21.00 WIB.

Sepeda motor yang diamankan ditilang karena tidak memiliki surat-surat dalam berkendara seperti Surat izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta tidak memakai helem.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Slamet Loesiono SIK mengatakan bahwa penindakan tertib lalu lintas ini karena seminggu sebelumnya dilakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Tetapi memang masyarakat belum sepenuhnya mentaati peraturan tersebut.

“Tadi malam kita amankan sebanyak 86 sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM serta pengendara yang tidak memakai helem,”tegas Slamet didampingi Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muri Yasnal, Rabu (5/8).

Kata Slamet kembali, razia kendaraan ini akan tetap terus dilakukan pihak Polres Tebingtinggi. Tujuannya, agar tertib lalu-lintas tetap terjaga di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Kebanyakan yang terjaring razia tadi malam itu adalah remaja dan pelajar,” katanya.

Ke depan, kata AKP Muri Yasnal, Polres Tebingtinggi setelah tanggal 17 Agustus nanti kembali melaksanakan sosialisasi di sekolah tentang tata tertib dalam berkendara.

“Kepada kepala sekolah dimintakan untuk memberikan pendidikan kepada anak didiknya bagi yang belum berumur 17 tahun agar tidak diizinkan mengenderai sepeda motor di jalanan,” jelasnya. (ian/azw)

Exit mobile version