Site icon SumutPos

Pembunuh Sadis Ditangkap

TAPUT- Tersangka pembunuh Elis Mariana br Tambunan (20) yang ditemukan tewas dengan tengkorak kepala bagian depan pecah, Kamis (31/8) di Dusun Hutagurgur, Desa Onan Runggu I, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Senin (5/9) dini hari sekira pukul 04.00 WIB di rumah pamannya di Jalan Merpati, Pematang Siantar. Tersangka berinisial BPL (28), warga Dusun Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Kepada METRO (grup Sumut Pos), Kapolres Tapanuli Utara AKBP IKG Widjatmika, Senin (5/9) di Siarang-arang, Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung mengatakan, tersangka ditangkap di rumah pamannya di Jalan Merpati, Pematang Siantar setelah pihak Satreskrim Polres Taput mengetahui keberadaan lokasi tersangka selama masa pelarian.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Merpati. Kemudian, tadi setelah kita bawa ke Tarutung, kita langsung lakukan pengembangan lapangan. Ternyata, saat proses pengembangan tadi, tersangka lompat ke dalam jurang sekira kedalaman 100 meter saat meminta kepada polisi untuk buang air kecil,” papar AKBP IKG Widjatmika.

Pelaku sendiri, papar Kapolres, sudah beristri dan memiliki dua anak. Sedangkan dugaan sementara, tersangka nekad melakukan aksinya kepada korban Elis Mariana akibat terjadi perselisihan.

”Dugaan sementara, motif pelaku akibat terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban. Dimana korban sendiri diduga bekas pacar tersangka,” tandasnya.

Selanjutnya, sebut Kapolres, korban Elis dibunuh oleh pelaku pada tanggal 29 Agustus 2011, sekira pukul 15.30 WIB.
”Tersangka diketahui sebelum membunuh korban keluar bersama korban dari sebuah pemandian air panas di Desa Hutabarat Partali Toruan. Ada sejumlah saksi mata yang melihat. Selanjutnya, tersangka bersama dengan korban menaiki sebuh sepeda motor ke arah Sipahutar,” bebernya.

Disamping membunuh korban, lanjut Kapolres, pelaku juga merampas harta benda milik korban. Diantaranya, sebuah handphone dan uang. Sehingga, tersangka kini terancam dengan dua pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang perampokan.

Istri tersangka Irma br Hutajulu saat ditemui di rumahnya mengatakan, dia pasrah atas perbuatan suaminya.
”Negara kita ini negara hukum. Biarlah dia (tersangka BPL, Red) dihukum sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” ujar Irma.

Dia membeberkan, dirinya menikah pada Nopember 2009 dengan tersangka. Namun, hingga kini, pernikahan keduanya belum diresmikan secara adat Batak. Disisi lain, Irma mengatakan, sejak mereka menikah, tersangka jarang memberi nafkah terhadap dirinya. ”Tak ada kerjanya, cuma mocok-moccok aja. Kalau ada yang ngajak kerja dia ikut, itu aja,” sebutnya.

Sementara mertua tersangka, B Hutajulu (52) mengatakan,  dirinya sudah menganggap tidak memiliki hubungan apa-apa dengan tersangka. ”Syukurlah sudah ditangkap. Saya tidak mengenal yang namanya BPL lagi, saya sudah menganggap tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan dia (tersangka BPL-red). Dia orang licik dan kejam,” ujar B Hutajuju.

Terpisah, ayah tersangka B Lumbantobing (49), saat ditemui di rumahnya, di Dusun Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung mengatakan, pasrah atas kelakuan anak sulungnya tersebut.
”Kami hanya bisa pasrah dan berserah saja. Biarlah semua ini kami serahkan kepada Tuhan,” cetus B Lumbantobing,” sambungnya. (hsl/smg)

Exit mobile version