Site icon SumutPos

Pendaftaran Jalur Parpol 8-10 Januari

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Mulia Banurea mengatakan bahwa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah selesai diregistrasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski begitu, kata dia, anggaran Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) masih belum bisa dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke rekening milik KPU Sumut. “Registrasi NPHD sudah selesai, tinggal proses pencairan,” katanya kepada wartawan saat ditemui di secretariat, Selasa (5/9).

Mulia menyebut pencairan hanya tinggal menunggu waktu. “Pak Gubernur masih menjalankan ibadah haji. Kepala Biro Keuangan juga sedang di Jepang. Jadi masih menunggu mereka,” tuturnya.

Mulia menerangkan, berdasarkan kesepakatan di NPHD pencairan anggaran Pilgubsu 2018 sebesar Rp855 miliar itu dilakukan dalam dua termin atau dua tahap. “Tahun ini pencairan tahap pertama. Jumlahnya Rp330 miliar. Selebihnya Februari tahun depan,” urainya.

Di sisi lain, Komisioner KPU Sumut Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Yulhasni meski anggaran Pilgubsu belum cair, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan No 86 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Berdasarkan jadwal, maka pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilgubsu baik dari jalur perseorangan dan jalur partai politik (parpol) akan dibuka selama tiga hari yakni 8-10 Januari.

“Sebelum membuka pendaftaran untuk paslon jalur parpol, KPU akan terlebih dahulu mengumumkan pembukaan pendaftran pasangan calon melalui media massa dan media lainnya selama sepakan; 1 hingga 7 Januari agar tersampaikan ke segenap lapisan,” paparnya.

Setelah itu, kata dia, barulah KPU membuka jalur pendaftaran bagi paslon yakni 8-10 Januari. Disebutkannya, syarat bagi paslon yang mendaftar masih sama seperti aturan yang lama. “Minimal dukungan dari parpol itu yang memiliki 20 kursi di DPRD Sumut atau 25 persen dari suara sah,” ungkapnya.

Setelah pendaftaran, maka KPU akan mengumumkan dokumen syarat paslon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Lalu kemudian tes kesehatan serta penelitian syarat pencalonan.

KPU selanjutnya baru akan menetapkan paslon Pilgubsu pada 12 Februari. Setelah penetapan ini, kata Yulhasni maka paslon dan tim kampanyenya terikat aturan KPU dimana sosialisasi serta pencetakan dan penyebaran bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK) akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU. Sebelum penetapan itu, maka sosialisasi bisa dilakukan oleh paslon. “Mereka terikat aturan setelah ditetapkan sebagai paslon, setelah penetapan, maka pencetakan dan penyebaran bahan kampanye akan dilakukan KPU,” akunya.(dik/azw)

 

 

Exit mobile version