Site icon SumutPos

Prapid Tersangka Dugaan Korupsi DED Disdik Binjai Ditolak

Teddy Akbari/Sumut Pos Kajari Binjai, Jufri (tengah) saat diwawancarai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Salah satu tersangka dugaan korupsi pembuatan detail engineering design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai atas nama Rosmaida Sitompul (RS), mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri setempat. Prapid yang dilayangkan RS melalui kuasa hukumnya karena menolak penetapan tersangka dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai.

Permohonan prapid RS berdasarkan nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Bnj. Persidangan prapid yang telah dilakukan memutuskan menolak permohonan dari pemohon, RS.

Kajari Binjai, Jufri mengakui, RS selaku Direktur CV Gamma 91 Consultan mengajukan prapid atas penetapan tersangkanya. Namun, kata Jufri, majelis hakim PN Binjai menolak prapid dari RS.

“Untuk penanganan perkara tipikor, DED Disdik, salah satu tersangka yang kita lakukan upaya paksa atas nama Rosmaida Sitompul, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang bersangkutan. Setelah bersidang maraton selama 7 hari berturut, alhamdulillah, akhirnya permohonan prapid dari pemohon ditolak majelis hakim dan kita dimenangkan,” kata Jufri, akhir pekan lalu.

Karenanya, penyidik akan segera melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar dapat diadili di PN Tipikor Medan. “Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor di Medan. Mudah-mudahan bisa sesuai hasil penyidikan kita, mohon dukungan teman-teman media,” ujar mantan Asintel Kejati Jambi tersebut.

Pengerjaan DED untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) tersebut diduga fiktif. Pasalnya, ahli dalam kontrak tidak sesuai dan kegiatan tersebut dikerjakan oleh 2 jasa konsultan perencanaan dengan melibatkan 5 orang.

Dalam perkara ini, kerugian negara senilai Rp673.005.000. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Di antaranya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG, RS selaku Direktur CV Gamma 91 Consultan dan SP selaku Wakil Direktur CV Gamma 91 Consultan. Dari ketiganya, dua tersangka masing-masing berinisial SUG dan SP memiliki itikad baik dengan mencicil kerugian negara.

SUG telah mencicilnya sebesar Rp56 juta dan SP senilai Rp126 juta. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap ketiga tersangka juga dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Diketahui, ada 2 paket pengerjaan DED RKB dimaksud dengan rincian anggaran senilai Rp383.751.500 dan Rp400.554.000.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Binjai. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih subsider pasal 8 ko pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ted/ila)

Exit mobile version