Site icon SumutPos

KPK Bisa Saja Periksa Plt Gubsu

Pimpinan KPK, Johan Budi.
Pimpinan KPK, Johan Budi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Pelaksana Tugas Gubsu Tengku Erry Nuradi, dalam perkara dugaan suap kepada DPRD Sumut.

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut hingga saat ini memang belum ada rencana memeriksa Erry. Namun, menurut Johan, pemeriksaan terhadap Politikus Nasdem itu bisa saja dilakukan.

“Kemungkinan itu ada, kalau diperlukan,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11).

Istri Erry, Evi Diana, telah dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Bahkan sebelumnya Erry mengakui bahwa istrinya, yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, pernah menerima uang.

Namun, uang yang diduga sebagai suap terkait pembahasan APBD Provinsi Sumut, menurut dia, sudah dikembalikan.

Johan mengaku belum mengetahui detail mengenai pemeriksaan terhadap Evi itu. Termasuk apakah pemeriksaan Evi adalah untuk mengkonfirmasi mengenai uang tersebut.

“Saya belum tahu detail,” kata dia.

Pada Kamis (5/11), Evi mendatangi KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Evi yang bersetelan serba hitam; mengenakan baju hitam dan jilbab hitam duduk di ruang tunggu komisi anti-rasuah itu sejak pukul 09.30 WIB.

Bekas legislator Partai Golkar ini menjadi pihak perdana yang dipanggil penyidik KPK untuk kasus dugaan pemberian suap terhadap anggota DPRD Sumut terkait pembahasan APBD Provinsi Sumut tahun 2012-2015, dan pembatalan hak interpelasi terhadap Gatot Pujo Nugroho.

Evi yang pernah duduk di kursi DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 itu tak memberikan komentar sedikit pun. Dalam agenda pemeriksaan, Evi diperiksa sebagai saksi untuk Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho. Gatot disangka telah memberikan suap senilai lebih dari Rp40 miliar kepada anggota DPRD Sumut sejak tahun 2012-2015.

Evi sendiri diketahui telah menerima suap dari Gatot. Hal itu, diakui oleh sang suami seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Erry pun mengklaim istrinya sudah mengembalikan uang kepada KPK. “(Istri) sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka tapi silakan kepada masalah teknisnya ditanya ke penyidik saja,” ungkap Erry usai diperiksa di KPK (12/10) lalu.

Lima kolega Evi sudah diseret KPK lantaran disangka menerima duit dari Gatot. Kelimanya adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua dan anggota DPRD Sumut ada periode yang sama yakni Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, dan Ajib Shah.

“Evi Diana, anggota DPRD Sumut 2009 hingga 2014, diminta keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan GPN (Gatot Pujo Nugroho),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Kamis (5/11).

Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB, Gatot juga datang untuk memberikan keterangan dalam kasus terbaru komisi antirasuah itu. “Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Saleh Bangun),” ujar Yuyuk.

Selain Evi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, anggota DPRD Sumut Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis, dan pengusaha Zulkarnaen.

Dihubungi secara terpisah, Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Guru besar Universitas Krisna Dwipayana itu tidak membantah adanya kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Erry yang tak lain adalah pentolan Partai Nasdem Sumut.

“Kemungkinan selalu ada, dan ini tergantung pendalaman tim,” tegas Indriyanto. (gir/sam)

Exit mobile version