Site icon SumutPos

PT KAI Perketat Larangan Berjualan di Gerbong KA

Sesuai Instruksi PT KAI Divre I Sumut/NAD

TEBINGTINGGI-PT Kereta Api Indonesia (KAI), Divisi Regional I, Sumut/NAD kembali melarang pedagang asongan berjualan di atas gerbong KA. Larangan itu mulai berlaku 7 Januari 2013 (hari ini-red) di seluruh stasiun KA Sumut, Medan-Rantauprapat, Tanjungbalai hingga Pematangsiantar.

Terkait rencana itu, sejumlah pedagang asongan yang biasa mangkal di stasiun Kereta Api, Jalan Tengku Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi resah atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada mereka. Bahkan, bila rencana kebijakan PT KAI tersebut terjadi, pedagang akan ramai-ramai mendatangi Pemko Tebingtinggi dan DPRD setempat.

“Kami dengar, mulai besok (hari ini) kami akan dilarang berjualan di Stasiun KA ini, jelas saja kami menolaknya. Apapun yang terjadi kami tetap akan melawan terhadap kebijakan PT KAI,” ucap Eliwati, pedagang asongan di Stasiun KA, Kota Tebingtinggi, saat ditanyai wartawan koran ini, Minggu (6/1).
Pedagang pecal ini menjelaskan bahwa dia bersama 220 pedagang asongan yang tercatat di Stasiun KA, Kota Tebingtinggi mengaku kecewa terhadap manajemen PT KAI. “Kami tetap meminta agar diperbolehkan berjualan di atas gerbong KA kelas Ekonomi saat berhenti di stasiun selama lebih kurang 10 menit. Kami ini berjuang hanya demi sejengkal perut, anak kami banyak,” keluh Leli, pedagang asongan lainnya.

Pedagang lainnya, Asnaini mengaku sudah 20 tahun berjualan di stasiun KA. “Dulunya nggak pernah dilarang kayak begini, kok kabarnya mau dilarang pula. Kalau untuk urusan sejengkal perut ini, kami tetap akan melawan apapun risikonya”, serunya.

Terkait rencana larangan pedagang asongan berjualan di gerbong KA, Kepala Stasiun KA Kota Tebingtinggi Arianto Siregar mengakui bahwa pihaknya akan melarang pedagang asongan berdagang di atas gerbong KA.

“Memang berdasarkan surat kebijakan yang kita terima dari PT KAI, Divre I Sumut/NAD, pedagang asongan dilarang berjualan di stasiun sejak 7 Januari 2013. Akan tetapi karena ada sesuatu hal, rencana itu dipending (ditunda) menunggu keputusan dari Dirut PT. KAI Pusat di Bandung”, tandas Arianto kepada Posmetro (Grup Sumut Pos).

Menurutnya, rencana larangan berjualan di atas gerbong KA itu bagian dari upaya pihak PT KAI untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pengguna jasa transportasi KA.

“Kita melakukan larangan itu, karena banyak pengaduan masyarakat khususnya para penumpang KA. Mereka  banyak yang mengeluh atas keberadaan pedagang asongan. Salah satu alasannya, perjalanan mereka kurang nyaman, keluhan itu harus disikapi”, ujarnya. (awi/smg)

Exit mobile version