Site icon SumutPos

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Unras Mahasiswa Labuhanbatu Dibubarkan Paksa

LABUHANBATU, SUMUT POS. Puluhan mahasiswa aliansi dari sejumlah universiats dan perguruan tinggi se Labuhanbatu dibubarkan paksa saat berunjukrasa (unras) ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (7/1) di kawaaan jalan SM Raja Rantauprapat.

Mahasiswa aliansi dari sejumlah universiats dan perguruan tinggi se Labuhanbatu dibubarkan paksa saat berunjukrasa (unras) ke Kantor Bupati Labuhanbatu (fajar dame harahap)

Pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu menghalau para mahasiswa dari depan gerbang kantor bupati Labuhanbatu setelah beberapa menit menyampaikan orasi. Pihak kepolisian mendesak mahasiswa agar membubarkan diri. Sebab, aksi mereka dinilai tidak memenuhi protokol kesehatan (Porkes). Khususnya mengundang kerumunan manusia.

“Berdasarkan UU Kesehatan. Dan berdasarkan Perbup Labuhanbatu No43 Tahun 2020 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu, diminta adik-adik membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” demikian imbauan dari pengeras suara mobil Penyuluh dan Binmas Polres Labuhanbatu.

Seratusan petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Labuhanbatu tampak mengontrol aksi para mahasiswa tersebut.

Massa mahasisws dalam unras tersebut juga membawa media luar berupa spanduk yang memuat sejumlah tulisan. Diantaranya, “Pak bupati Labuhanbatu publikasikan aliran dana penanganan Covid-19. “Ikan sopat ikan mujaer. masuk berkas cepat beasiswa tak caer”. “Pak bupati Labuhanbatu, jangan hanya bisa membuat kami antri di bank. Tapi buat juga kami antri di ATM. “Janji pemerintah tak jauh beda dengan janji mantan. “Cairkan dana beasiswa”. Bahkan, massa mahasiswa juga mengusung tagar #cairkanbeasiswa #salurkangaji3bulan

Kordinator aksi mahasiswa, Dani melalui pengeras suara mengimbau bupati Labuhanbatu agar memberi penjelasan penyebab tergendalanya pencairan dana beasiswa.

Massa juga membagikan selebaran berisikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, mempertanyakan penyebab tidak terealisasinya bantuan Pendidikan bagi mahasiswa berprestasi Tahun Akademik 2020 sesuai SK Bupati Labuhanbatu Nomor: 400/3462/Kesra/2020.

Massa juga mempertanyakan penyebab tidak disalurkannya realisasi Dana Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Labuhanbatu bulan November dan Desember TA2020 sesuai dengan surat pemberitahuan DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 05/DPC-APDESI/LB/2020.

Massa mahasiswa juga mempertanyakan tidak terealisasinya Dana dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS/ASN Kabupaten Labuhanbatu selama 3 bulan TA 2020.

Pertanyaan massa juga mengenai pemutusan Tenaga kerja kontrak di lingkungan instansi pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 71 orang dan gaji 3 bulan kerja TA 2020 tidak dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas.

Massa mahasiswa meminta Bupati untuk segera merealiasasikan Bea Siswa Berprestasi TA.2020.sesuai UUD 1945 Tentang pedidikan Pasal 31 Ayat 4. Karena negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD dan APBN. Juga meminta Bupati untuk segera mempublikasikan realisasi Anggaran Belanja Daerah dalam penanganan Pandemi Covid 19 dikabupaten Labuhanbatu.

Meminta pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu segera membayar gaji 3 bulan kerja TA 2020 tenaga kontrak di lingkungan instansi pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 71 orang. (fdh)

Exit mobile version