Site icon SumutPos

Ibu Bawa Dua Bocah Kelola Ladang Ganja

Petugas Polres Madina mengamankan ganja kering berikut seorang IRT dan 2 bocah.
Petugas Polres Madina mengamankan ganja kering berikut seorang IRT dan 2 bocah.

 

MADINA, SUMUTPOS.CO – Polres Mandailing Natal (Madina) selama tiga hari (4-6) Februari mengadakan operasi penyisiran ladang ganja yang dimulai dari Desa Rao-Rao Panjaringan, Kec. Tambangan hingga ke Tor Sihite Panyabungan Timur, Kab. Madina. Selama operasi itu, petugas berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga yang membawa dua anaknya yang masih bocah di ladang ganja kawasan Tor Sihite.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Timbul Sihombing memaparkan, operasi penyisiran ladang ganja ini melibatkan personel Polres Madina dari berbagai satuan yang berjumlah 30 orang dan dipimpin langsung Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD Sik itu bertujuan untuk menekan maraknya peredaran ganja.

Karena diketahui, bahwa Madina termasuk daerah penghasil ganja terbesar kedua setelah Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam (NAD). Diceritakan, penyisiran dimulai dari Desa Rao–Rao Panjaringan, Kec. Tambangan dimulai sekitar pukul 05.00 WIB. Pada saat penyisiran ditemukan ladang pembibitan ganja seluas 5×5 meter. Dari sana, petugas memusnahkan sekitar 5000 batang ganja berukuran 25 cm.

Selanjutnya, berjarak sekitar 1 km dari lokasi pertama, ditemukan kembali ladang ganja yang sebanyak 200 batang sisa dari panen dan sekitar ladang tersebut terdapat sebuah gubuk dan didalamnya ada daun ganja kering seberat 2 kilogram.

Sekitar 500 meter dari gubuk itu, petugas juga menemukan gubuk yang didalamnya ditemukan bungkusan ganja kering kurang lebih 2 kg ganja kering dan bibit biji ganja seberat ¼ kilo. Kali ini sekitar 10 meter dari gubuk ditemukan seorang wanita berinisial NH (40) dan dua anaknya.

Kapolres Madina AKBP Mardiaz yansg dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap NH dan dua orang anaknya. Diduga NH adalah pemilik ladang ganja tersebut. Karena dari tangan NH, polisi juga berhasil mengamankan 2 kilo ganja kering dan bibit tanaman ganja seberat ¼ kilo.

“Operasi ini tujuannya adalah untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kab. Madina. Selama ini kita tidak pernah berhasil menangkap pelaku atau pemilik lahan ganja dari Tor Sihite. Dan apabila terbukti, NH akan dijerat Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 104 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman 20 tahun penjara atau dihukum penjara seumur hidup,” tegas Mardiaz. Karena itu, ia juga mengimbau masyarakat Madina agar tidak ikut mengonsumsi atau terlibat dalam peredaran ganja maupun jenis lainnya, apalagi selama ini produksi ganja di Madina sudah sampai ke luar daerah.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama memerangi narkoba yang jadi musuh kita berasama ini. Dan untuk memberantas ganja dari wilayah hukum Kab. Madina, perlu dibentuk tim terpadu yang dibiayai dari APBD untuk menindak para penanaman ganja ini. Selain penindakan hukum, melakukan sosialisasi dengan masyarakat beberapa desa di sekitar Tor Sihite juga sangat perlu dilakukan agar masyarakat tau dan faham tentang dampak narkoba ini. Karena saat ini banyak warga yang menjadikan bercocok tanam ganja sebagai mata pencaharian khususnya di Desa Hutabangun dan desa-desa lain di sekitarnya,” ungkapnya. (smg/deo)

Exit mobile version