Site icon SumutPos

Dinas Pertanian Karo Desak Ganti Kerugian Petani

Kepala Dinas Pertanian Karo, Sarjana Puba.

SUMUTPOS.CO  – BEREDARNYA pupuk subsidi pemerintah yang mengalami penyusutan berat mencapai 5 sampai 6 kg per sak, tak hanya meresahkan, tapi juga merugikan warga Tanah Karo yang mayoritas petani.

Betapa tidak, pupuk bermerek petroganik itu dibeli petani dengan harga yang sama, padahal isi per-zak-nya yang seharusnya 40 kg, telah berkurang menjadi 35 kg. Kerugian yang diderita para petani ini juga ikut membuat Kepala Dinas Pertanian Karo, Sarjana Purba, gerah.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Sarjana langsung memanggil pihak PT Bidadari selaku distributor pupuk tersebut. “Saya sudah memanggil distributornya (PT Bidadari) kemarin. Mereka mengakui penyusutan berat pupuk tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (6/3) sore. Sesuai informasi yang diterimanya, penyusutan terjadi karena kadar air dan lamanya pupuk tersebut disimpan.

“Secara tekhnis, pupuk itu menyusut karena kadar air dan kemasannya sak nya yang kurang baik. Hal ini ditambah lagi karena lamanya pupuk tersebut disimpan, dan tidak langsung digunakan,” paparnya. Selain memanggil pihak distributor, Sarjana juga mengaku sudah menghubungi pihak PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang memproduksi pupuk bersubsidi itu.

Pihak PT PIM mengaku bersedia mengganti kerugian para petani. “Kita minta PT PIM bertanggungjawab mengganti kerugian petani. Merka juga mengakui pupuk tersebut memang mengalami penyusutan jika terlalu  lama disimpan,” bebernya. Hasil penyelidikan di lapangan, pupuk yang menyusut itu diproduksi pada Nopember 2016 lalu. Sedang pupuk yang diproduksi pada bulan Februari 2017 lalu, beratnya masih sama, yakni 45 kg.

Meski begitu, pihak Dinas Pertanian Karo tetap mendesak pihak PT PIM bertanggungjawab. “Mereka siap bertanggungjawab. Untuk menghindari masalah serupa, dalam produksi berikutnya pihak PT PIM juga mengaku akan memperbaiki kemasan, dan melebihkan isi pupuk per saknya 5 kg. Kita berharap, ke depannya tidak ada lagi masalah seperti ini yang merugikan petani,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya para petani Tanah Karo merasa resah atas beredarnya pupuk organik subsidi pemerintah yang mengalami penyusutan berat per sak. Pupuk organik petroganik yang dibeli masyarakat di kios-kios pupuk mengalami penyusutan antara 5 kg – 6 kg per sak.

Hal itu terungkap saat Jeffrison Ginting (46) petani sayur mayur asal Desa Singa, membuat laporan ke Polres Tanah Karo tentang Perlindungan Konsumen, sebagaiman tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/186/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal 1 Maret 2017.

Dikatakan Jeffri, bahwa saat dirinya membeli pupuk organik subsidi di salah satu kios pupuk di Kabanjahe pada Selasa (28/2) kemarin, ternyata setelah ditimbang beratnya mengalami penyusutan seberat 5 kg per sak. “Seharusnya berat pupuk organik bersubsidi itu 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang beratnya hanya 35 kg per sak,”keluhnya. Karena berat pupuk bersubsidi itu berkurang, dirinya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Kerugian yang sama juga dialami Natanael Tarigan (32) petani sayur mayur asal Desa Tigapanah, sebagaimana tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/185/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal1 Maret 2017.

Diungkapkan Natanael bahwa dirinya juga mendapatkan berat pupuk organik subsidi yang tidak benar. “Pupuk organik subsidi yang saya beli di salah satu kios di Kabanjahe juga tidak sesuai beratnya. Seharusnya beratnya 40 kg per sak, tapi setelah ditimbang ternyata hanya

35 kg per sak,”ujarnya seusai memberi keterangan di ruang resum Polres Tanah Karo, Rabu (1/3) lalu. (deo/han)

 

Exit mobile version