Site icon SumutPos

Usai Gatot dan Ajib Shah Cs, KPK Bidik Pejabat Eksekutif

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat diwawancai wartawan di Kantor Pemprovsu Medan di Medan, Kamis (6/4). KPK komit mewujudkan desain tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti dalam menangani kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Kini, lembaga anti rasuah itu tengah membidik tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Sumut dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengusutan tidak tertutup kemungkinan tetap dilakukan terhadap sejumlah anggota dewan dan mantan anggota dewan yang telah mengembalikan uang ke KPK. “Pada prinsipnya, pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidananya,” kata Basaria Panjaitan di sela rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (6/4) siang.

Menurutnya, KPK tetap melakukan proses hukum untuk kasus ‘uang ketok’ di DPRD Sumut.  Bahkan mereka kini tengah melakukan segela agenda penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut. Termasuk, mengadili para tersangka baru di Pengadilan Tipikor Medan.

Basaria juga mengatakan, amar putusan terhadap mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho akan menjadi bahan motivasi bagi penyidik KPK dalam membongkar kembali kasus suap ini. Di mana dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan sejumlah nama dari pejabat eksekutif, baik yang masih menjabat maupun yang telah pensiun.

Basaria juga tidak menampik pihaknya masih memiliki utang kasus suap ini untuk segera dituntaskan. Namun, KPK sendiri masih tengah fokus melakukan penyidikan terhadap penerima uang suap itu, berasal dari legislatif di DPRD Sumut.

“Kasih waktu dulu tim kita, untuk melakukan itu (penyidikan). Konsep penyelesaian ini. Kasus ini, tidak berhenti,” kata Basaria menutup wawancara tersebut.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata mendukung KPK untuk membongkar kembali penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Dengan ini, Surya menilai ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Karena, kasus ini tidak sampai pada Gatot dan Ajib Shah Cs saja, yang diadili dan dihukum.

“Artinya, sudah jelas apa dibilang Wakil Ketua KPK Basaria, pengembalian uang suap tidak menghentikan pidananya. Nah, KPK pun harus transparan kepada publik berapa sudah dipanggil kembali saksi maupaun menjadi tersangka. Kemudian, KPK harus menjelaskan berapa jauh kelengkapan berkas dalam penyidikan terbaru ini,” kata Surya Dinata kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Walikota Medan menandatangani komitmen bersama kepala daerah Se-Sumut di Kantor Pemprovsu Medan, Kamis (6/4). Komitmen tersebut untuk mewujudkan desain tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

Surya juga meminta kepada penyidik KPK melakukan pengusutan suapan ini, dari hulu hingga hilirnya. Dari kacamata hukum, KPK harus menguraikan kasus ini. Pasalnya, dalam kasus ini. Bukan Gatot bekerja sendiri untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Dia menilai ada peran orang lain dari eksekutif yang harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti pengumpul uang dan menyalurkan uang suap tersebut.

“Kan sudah jelas dalam amar putusan majelis hakim, ada peran yang disampaikan siapa orang pengumpul uang, siapa orang menyalurkan uang tersebut dan penerimanya. Ini sudah jelas semua di hadapan KPK,” tegasnya.

Surya juga mengharapkan KPK melakukan penyidikan kasus suap ini secara maksimal.”Kalau tidak bisa diteruskan, KPK juga harus sampaikan kepada publik. Kita menunggu dan mendukung KPK menuntaskan perkara ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan pada sidang Gatot Pujo Nugroho, hakim menyebutkan agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot saja tetapi juga pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum. Dengan ini, meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjuti proses penyidikan kasus penyuapan ini.

Bahkan, hakim juga menyebut beberapa nama seperti mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut Baharuddin Siagian sebagai pihak pengumpul dan penyalur uang kepada pimpinan dan anggota DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. (gus/bal)

Exit mobile version