Site icon SumutPos

Wakil Pemimpin Bank Sumut Capem Sangnawaluh Gugat Direksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil pemimpin Bank Sumut cabang pembantu Sangnawaluh kota Siantar, Simalungun, Herry Togi Manalu, menggugat direksi Baru Bank Sumut. Gugatan dilakukan karena Hery Togi tidak menerima keputusan direksi yang mem-PHK dirinya tidak sesuai prosedur.

Gugatan Herry Togi bersama kuasa hukumnya Rudiansyah Darmawan & Rekan, diterima PTUN Medan dengan nomor 33/G/2014/PTUN-MDN, Rabu (7/5).

Dalam gugatannya dijelaskan, Herry Togi menerima SK Direksi PT Bank Sumut nomor 050/Dir/DSDM-TK/SK/2014 tentang pemberhentian dengan tidak hormat pegawai PT Bank Sumut. SK itu ditandatangani oleh Edie Rizliyanto, direktur Bisnis dan Syariah dan Yulianto Maris, direktur Kepatuhan. Dia dituduh melakukan tindakan fraud (pelanggaran SOP) namun tidak disertai data dan fakta serta prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai ketentuan.

Penolakan Herry Togi Manalu atas tuduhan PHK itu berdasarkan data dan fakta yang dimilikinya tidak sesuai dengan alasan yang dituduhkan direksi kepadanya. Dan surat keputusan PHK yang diterbitkan itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku. Bahkan Togi yang sudah delapan tahun bekerja di Bank Sumut tanpa kesalahan mengaku, selama ini dia menjadi tulang punggung keluarga. Dengan PHK yang diterimanya, dia tidak bisa lagi menghidup anak, isteri dan keluarga.

“Saya di PHK tapi tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di Bank Sumut,” katanya. Terhadap permasalah ini Herry Togi juga sudah mengadukan ke OJK dan sudah ada respon positif oleh OJK.

“Kita berharap OJK menuntaskan berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh direksi baru,” katanya. Berdasarkan pengaduan Herry Togi ke OJK, otoritas jasa keuangan itu merespon dan mengaku akan menindaklanjutinya.

Herry Togi mengatakan kesewenangan yang dilakukan dilakukan direksi bukan saja kepada pejabat eksekutif, tapi juga pegawai Bank Sumut.

Bertambahnya gugatan ke PTUN ini menambah perselisihan direksi baru Bank Sumut dengan karyawannya terus bertambah. Karena saat ini gugatan pimpinan divisi sumber daya manusia Bank Sumut Bahrein H Siagian juga masih berproses karena didemosi dan kemudian di-PHK oleh direksi baru.

Sementara itu, Bahrein H Siagian yang dihubungi terpisah dan juga sedang menggugat direksi baru Bank Sumut mengaku terkejut. “Dalam enam tahun menjadi Pindiv SDM di Bank Sumut, belum pernah ada kejadian seperti ini, karena setiap PHK selalu melalui prosedur dan ketentuan berlaku,” kata Bahrein.

Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh pemegang saham mengevaluasi kinerja direksi baru Bank Sumut, karena dalam tiga bulan banyak kebijakan mereka yang justru meresahkan pegawai, melanggar GCG (good corporate governance) yang berdampak pada penurunan kinerja bank.

“Kita minta kesewenangan ini segera dihentikan karena kalau tidak akan menimpa pegawai Bank Sumut lainnya,” kata Bahrein yang hari ini juga akan memasuki sidang keenam di PTUN atas gugatan pendemosiannya pada direksi Bank Sumut.

 

PENGAMAT: HARUS DISERTAI PEMBUKTIAN

Pengamat dari USU Hatta Ridho berpendapat dalam organisasi modern mana pun pemberian demosi atau PHK harus disertai pembuktian melalui serangkaian pemeriksaan.

Hatta Ridho yang juga pengamat administrasi publik menjelaskan bila tidak dilakukan sesuai prosedur akan terjadi kesewenang-wenangan.

“Seperti yang dialami Bahrein H Siagian di Bank Sumut, harusnya bank itu menerapkan GCG apalagi jadi bank daerah terbaik se-Indonesia. Jangan sampai kewenangan direksi jadi preseden buruk dan hancur oleh kepentingan pribadi.”

“Apalagi kesewenangan itu bisa memunculkan intimidasi dan keresahan kepada karyawan. Gubsu sebagai pemegang saham pengendali harus bijak mengambil langkah mengembalikan nama baik Bank Sumut melalui RUPS sebagai ajang penilaian kinerja komisaris dan direksi,” katanya. (rel/me)

Exit mobile version