Site icon SumutPos

Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Binjai

DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai terus berupaya mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. Akibatnya, jaringan pengedar narkoba jenis sabu maupun pil ekstasi pun terus diringkus.

Kali ini, Nurmansyah Putra (30) dan Zainal Arifin (32) warga Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang, yang meringkuk di sel tahanan Satresnarkoba Polres Binjai. Kedua jaringan pengedar sabu yang diduga kerap menjual barang haram tersebut di Kota Binjai, dibekuk di Jalan Soekarno-Hatta Simpang KM 19, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Senin (5/6) malam.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan,”ungkap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, Rabu (7/6).

Eddy menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan lebih dulu terhadap Nurmansyah Putra dengan cara menyaru sebagai pembeli. Sebelum melakukan penangkapan, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan sabu seberat 13 gram, dengan kesepakatan harga sebesar Rp550 ribu per gramnya. Sesaat Nurmansyah menyerahkan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Adapun barang bukti yang disita dari Nurmansyah, yakni 1 buah plastik klip transparan warna putih berisikan sabu dengan berat kotor 13 gram, 2 lembar tisu, 1 plastik transparan, 1 tas sandang kecil warna coklat, dan 1 HP merek Aquis Sharp warna biru,” urai Eddy.

Kepada polisi, Nurmansyah mengaku, memperoleh sabu dari Zainal Arifin. Berbekal petunjuk ini, tim yang dipimpin Eddy langsung melakukan pengejaran ke kediaman Zainal di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Singkat cerita, Zainal pun dibekuk dan ditemukan barang bukti dari saku celananya berupa 1 dompet berisikan 1 plastik klip sabu seberat 2,58 gram dan 3 plastik klip kosong serta 1 sekop sabu, hingga sepeda motor Honda Vario BK 5510 AX.

“Zainal mengaku mendapat sabu itu dari seorang pria berinisial Id. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Id, namun belum tertangkap dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tukasnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Oleh polisi, keduanya disangkakan melanggar pasal 114 (2) subsider 112 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana mati. (ted/saz)

Exit mobile version