Site icon SumutPos

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi Lakukan Sertijab

DIABADIKAN: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi yang lama, Chandra Syahputra (kanan) diabadikan saat melakukan Sertijab dengan Kasi Pidsus Dairi yang baru, Rezky Syahputra, Jumat (7/6/2024).RUDY SITANGGANG.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejaksaan Negeri Dairi, melakukan serahterima jabatan (Sertijab) dari pejabat lama, Candra Syahputra kepada pejabat baru, Rezky Syahputra.

Seremoni Sertijab Kasi Pidsus dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Octo Ricardo Sihombing di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Jumat (7/6/2024).

Pejabat baru, Resky Syahputra, sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Sementara, Chandra Syahputra dipercaya menjabat Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran. Kepada wartawan, Chandra Syahputra mengatakan, kurang lebih 2 tahun bertugas di Kabupaten Dairi.

Banyak perkara korupsi sudah ditangani. Ada sejumlah kasus korupsi sudah diputus pengadilan termasuk kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian Dairi.

Dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi itu, 2 orang ditetapkan tersangka dan sudah menjalani hukuman yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LS.

Kemudian, satu tersangka lain merupakan pihak penyedia yakni WS, sekarang masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, perkara korupsi lapangan Napasengkut, Kabupaten Pakpak Bharat.

Perkara itu sudah putus dan beberapa perkara korupsi Dana Desa lainya di Kabupaten Pakpak Bharat.

“Perkara korupsi lainya di Dairi, juga masih ada ditangani yakni dugaan korupsi peningkatan jalan Silalahi-Binangara, saat ini sedang berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan, katanya lagi.

Candra menyebutkan, penegakan hukum terhadap perkara korupsi melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Dairi, sudah semakin baik.

Menurutnya, ASN di Dairi sudah lumayan sadar, tidak melakukan korupsi. Laporan perkara korupsi melibatkan ASN, sudah berkurang.

Kita berharap, penegakan hukum bagi pelaku korupsi melibatkan ASN, bisa menjadi efekjera bagi ASN yang lain serta untuk menyelamatkan uang negara, tandasnya.(rud/han)

Exit mobile version