Site icon SumutPos

Istri Muda Gatot Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evi Susanti tidak betah mendekam di dalam sel Rutan KPK. Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu memohon dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Kiranya dalam hal ini penyidik ibu Evi bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu,” kata Razman kepada wartawan di KPK, Jumat (7/8).

Razman akui bahwa secara umum fasilitas di Rutan KPK lebih nyaman daripada Rutan Pondok Bambu. Bahkan sel Rutan KPK dilengkapi dengan pendingin ruangan alias AC.

Namun, lanjut Razman, bagi kliennya sel di Rutan KPK terasa pengap lantaran tidak dilengkapi dengan ventilasi udara. “Jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius,” jelas Razman.

Selain kesehatan, Evi juga memiliki alasan psikologis kenapa ingin dipindahkan ke Pondok Bambu. Menurut Razman di Rutan KPK Evi tidak dimungkinkan bersosialisasi dengan tahanan lain.

“Karena itu secara psikologi mungkin berharap (dipindahkan), supaya bisa bersosialisasi,” pungkasnya.

Evi menjadi tahanan KPK sejak hari Senin (3/8) lalu. Secara bersamaan KPK juga menahan Gatot di Rutan Cipinang. Keduanya diduga merupakan dalang dari pemberian uang suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. (dil/jpnn)

Exit mobile version