Site icon SumutPos

Briptu Ismi Cs Bersikeras Tak Hadiri Sidang Putusan

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Sidang vonis terdakwa kasus penipuan, pemerasan, dan perampasan hak milik Briptu Idran Ismi dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar,  Sidang kembali digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa Ismi dkk maupun pengacaranya) ,Senin (6/10/2014).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Sidang vonis terdakwa kasus penipuan, pemerasan, dan perampasan hak milik Briptu Idran Ismi dkk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sidang kembali digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa Ismi dkk maupun pengacaranya) ,Senin (6/10/2014).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Perjalanan sidang Ismi dkk berakhir sudah dalam sidang putusan yang digelar, Senin (6/10) kemarin. Agenda putusan yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai 17.10 WIB tanpa dihadiri oleh para terdakwa dan penasehat hukumnya. Dari putusan itu, lima dinyatakan besalah dan satu orang bebas demi hukum.

Lima orang yang dinyatakan bersalah itu adalah Idran Ismi divonis 1,6 tahun, Sihol Ridwan Butar-butar divonis 1,4 tahun, Robby Febrian divonis 1,4 tahun, Soripada Pane divonis 1 tahun. Sementara terdakwa Jan Viktor Abednego Tambunan dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum. Kemudian dalam berkas terpisah, terdakwa Yudha divonis 1,6 tahun. Mereka yang divonis dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman. Sementara sebelumnya JPU menuntut seluruh terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Pada saat sidang dimulai, Hakim Ketua Martau Sagala mempertanyakan kepada JPU perihal keberadaan seluruh teradakwa kenapa tidak hadir pada persidangan. JPU Agus salim menerangkan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan secara sah, bahkan juga sudah menemui langsung para terdakwa di Lapas, namun para terdakwa mengatakan tidak bersedia untuk mengikuti persidangan.

Pada sidang sebelumnya juga, yakni Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan telah diberikan Majelis dua kali kesempatan untuk bersidang, namun seluruh terdakwa tidak juga bersedia untuk ikut bersidang.

Mendengar penjelasan itu, Majelis hakim kemudian membacakan putusan untuk seluruh terdakwa yang sampai sekitar 100 lembar lebih itu. sehingga ketiga Hakim terpaksa berganti-gantian membacakan berkas putusan seluruh terdakwa.

Dalam penjelasan Hakim bahwa Terdakwa Ismi Dkk terbukti bersalah dan melanggar hukum yang telah melakukan pemerasan terhadap Iqbal pada 22 Februari lalu di Hotel Sapadia Siantar. Yang mana, Ismi dkk meminta uang tebusan kepada orang tua Iqbal sebesar Rp50 juta supaya Iqbal dapat dibebaskan setelah Ismi dkk menangkapnya dengan tuduhan sebagai bandar Narkoba.

Sementara Jan Viktor dinyatakan bebas karena tidak terbukti besalah, sebab sebelumnya Jan Viktor berada di Tebing yang dikuatkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan dan kedatangnya ke Siantar hanya sebentar bukan dalam rangka melakukan pemerasan terhadap Ismi.

ISMI: SAYA BENAR-BENAR SAKIT

Ismi terdakwa dari Pengadilan Negeri (PN) Siantar, menolak untuk mengikuti sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung Senin (6/10) di PN Siantar. Ia mengaku menolak karena haknya telah dirampas karena harus mengikuti sidang. Ia dan teman-temannya mengaku sakit sehingga tidak dapat hadir dan ia tidak mendapatkan perawatan medis.

Ismi mengakui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar telah melakukan pelanggaran HAM atas dipaksakannya Ismi dan kawan-kawan untuk menghadiri sidang. Ia menuturkan, ia benar-benar sakit dan empat temannya kini hanya bisa berbaring menahan sakit yang kini dideritanya.

“Kejaksaan tetap memaksakan aku hadir di sidang, kami (para terdakwa, red) siap diperiksa dokter kalau memang kami bohong. Ini jelas pelanggaran HAM, empat kawanku sudah enggak bisa bangun. Sampai sekarang kami belum diperiksa dokter,” ucapnya.

Disinggung mengapa tidak melaporkan diri karena sakit kepada petugas medis di Lapas Siantar, ia mengaku sudah beberapa kali melaporkan tetap saja tidak ada tindakan untuk menyembuhkan penyakit mereka. “Sudah capek kami melapornya, tapi tetap saja tidak ada tanggapan dari mereka,” ucapnya.

Ia mengaku tidak takut divonis berapapun oleh hakim. Ia menyesalkan sikap penegak hukum yang bekerja tidak profesional dalam penanganan kasusnya. Pasalnya, penanganan kasusnya sudah melebihi batas waktu ia mengatakan Majelis Hakim PN Siantar telah membuat statmen yang salah dalam hal membuat pernyataan bahwa kasusnya dan teman-teman menjadi persidangan marathon.

“Mungkin ini pertama kalinya terjadi persidangan dengan sistem marathon. Aku tidak takut kalau harus dipenjara berapa lama, tapi ingat Tuhan itu tidak tidur dan Tuhan akan buktikan sama mereka,” terangnya.

Besar harapannya terhadap generasi berikutnya agar lebih berfikir positif dan meningkatkan pendidikan agama. Ia kawatir bila nantinya generasi yang baru akan bersikap seperti penegak hukum yang kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan menegakkan kebenaran.

“Saya harapkan orang tua untuk mengawasi anak mereka. Saya juga berharap agar Kapolda yang baru mampu untuk memberantas orang-orang yang merusak generasi berikutnya,” terangnya.

Sementara, KPLP Lapas Siantar, Batara Hutasoit mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penanganan medis terhadap Ismi dan teman-temannya. Ia mengaku, dokter yang menangani Ismi dan teman-teman menyatakan bahwa Ismi dan kawan-kawan memang benar sakit. “Menurut keterangan dokter mereka sakit, tadi mereka juga sudah diperiksa lagi oleh dokter,” terangnya.

Ia menegaskan perawatan medis untuk warga binaan di Lapas Siantar selalu menjadi perhatian penuh. Dokter dan perawat selalu siap untuk memberikan pelayanan kepada warga binaan. “Tidak ada perbedaan, siapapun yang sakit kita berikan penanganan medis, bila kondisinya parah maka kita rujuk ke rumah sakit,” tutupnya. (pra/lud/smg/bd)

Exit mobile version