Site icon SumutPos

7,2 Ton Bawang Ilegal Dikubur

Bawang merah ilegal asal India dimusnahkan dengan cara dikubur di area Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Desa Baru Kecamatan Batangkuis Deliserdang, Selasa (6/12).
Bawang merah ilegal asal India dimusnahkan dengan cara dikubur di area Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Desa Baru Kecamatan Batangkuis Deliserdang, Selasa (6/12).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Berkisar 7,2 ton bawang merah ilegal asal India dimusnahkan dengan cara dikubur di area Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Desa Baru Kecamatan Batangkuis Deliserdang, Selasa (6/12) pukul 10.00 WIB. Penguburan bawang sedalam lima meter itu dilakukan dengan menggunakan beko.

Kepala BKP kelas II Medan Yusup Patiroy kepada wartawan menerangkan kegiatan penyelundupan bawang ilegal harus dihindari karena sangat merugikan pemerintah dan membebani biaya kost dari BKP. Dengan adanya instruksi dari pemerintah setiap ada barang ilegal harus dimusnahkan maka dilaksanakan sesuai dengan peraturan.” Jadi ini bukan suatu kebanggaan dan gagah-gagahan, tetapi murni penegakan hukum,” tegasnya.

Melalui pemusnahan  ini diharapkan  pelaku jera sehingga tidak mengulangi perbuatanya. Dengan adanya barang ilegal ini yang rugi adalah petani dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sebab, dengan masuknya barang ielag dapat mengubah harga pasaran di Indoensia, alhasil petani lokal menjerit.

Kegiatan ini pula, upaya pemerintah untuk memotong silkus peredaran bawang ilegal masuk ke Indonesia.

“Kami berharap pemusnahan ini tidak akan terjadi. Dengan begitu warga sudah semakin sadar dengan hukum dan tidak ada lagi melakukan tindakan penyeludupan  ilegal”terangnya.

Sementara Kasi Tumbuhan BKP, Heppy Diati dalam membacakan  risalah pemusnahan bawang merah ilegal asal India yang transit dari Penang Malaysia. Berkisar 800 karung atau lebih kurang 7.200 kilogram (7,2 ton). “Sedasngkan tanggal penangkapannya pada bulan November 2016 di Jalan Gatot Subroto Simpang Gudang Medan, tempat masuk barang melalui Pelabuhan di Kualasimpang Aceh Tamiang,” paparnya.

Sedangkan dasar  pemusnahan, berdasarkan pasal 5 huruf a,b dan c, UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 2 Peraturan Menteri tentang karantina tumbuhan, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit.Tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta tidak diserahkan/melapor kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Di samping itu juga sesuai dengan Pasal 14 Permentan No 43 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan,pemasukan sayur umbi lapis segar dan bawang  ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Pelabuhan Laut Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makassar.”Karena tidak melalui yang ditetapkan tersebut sehingga masuk secara ilegal, maka dilakukan pemusnahan BKP bersama pengendali Organisme pengganggu Tumbuhan (POPT) dan PPNS BKP Kelas II Medan serta instansi terkait lainnya,” terangnya.

Hadir menyaksikan dalam pemsunahan bawang ilegal tersebut, mewakili  Kejati Sumut, Koramil Batangkuis, Polsek Batangkuis diwakili Iptu S Sihombing, Indra Ervin Pohan Wasdak BKP Kelas II Medan, Kepala Desa Baru serta tamu undangan lainnya.(mag-2/azw)

 

Exit mobile version