Site icon SumutPos

Pejabat di Langkat Diminta Laporkan LHKPN 2018

BAMBANG/SUMUT POS
Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahudin Mkes MM

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin Mkes MM mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Langkat, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2018 paling lama pada 31 Maret 2019.

Hal itu disampaikan Indra saat memimpin apel gabungan Aparatur Negeri Sipil (ANS)di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (7/1).

Dalam arahannya, para ASN di tahun 2019 untuk bersemangat, memili tekad dan komitmen serta mengevaluasi diri, agar memahami sejauh mana tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat.

“Dengan meningkat disiplin, akan membawa perubahan yang lebih baik guna tercapainya peningkatan kinerja tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”sebut Indra.

Indra juga mengajak seluruh ASN, untuk terus mendukung visi misi Presiden RI dalam memaksimalkan potensi yang dimiliki untuk melakukan perbaikan-perbaikan, berinovasi dan berkreasi untuk terus menampilkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. “Hingga terwujudnya birokrasi yang efisien , efektif dan rasional,” pungkasnya.

Di hadapan para ASN, Indra juga mengingatkan kembali kepada para pejabat yakni kepala SKPD dan pejabat fungsional auditor di lingkungan Pemkab Langkat, serta pejabat yang bertugas pada layanan pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik/unit kerja LPSE untuk menyampaikan LHKPN. “Kepada seluruh ASN Pemkab Langkat yang telah menyampaikan LHKPN tahun 2017 dengan tepat waktu, saya ucapkan terimakasih,”pungkasnya. (bam/han)

Exit mobile version