Site icon SumutPos

Integritas Harry Nugroho Diragukan

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
H RM Harry Nugroho (kanan), Balon Buapti Batubara saat diwawancarai wartawan, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta agar bakal calon di Pilkada yang meminta pengunduran diri dari pencalonan, tidak memasang standar ganda dalam bernegara. Hal ini terkait permintaan pengunduram diri Harry Nugroho dari Pilkada Batubara.

“Ya, menurut kami itu tidak bisa dilakukan. Silahkan tunggu penetapan pasangan calon oleh KPU (Batubara). Kalau mau mundur alasannya apa? Tidak bisa begitu saja kan,” ujar pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan, Aulia Andri kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Menurutnya, alasan pengunduran diri karena kesehatan sangat tidak tepat. Sebab, selain sudah ada pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk KPU, syarat untuk seseorang bisa diganti dari pencalonannya adalah karena alasan berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas lagi.

“Kalau alasannya sakit, apakah sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas? Sebab, tim pemeriksa kesehatan pasti sudah memberikan rekomendasi atas nama bakal calon yang mendaftar,” sebutnya.

Bahkan, Aulia menyebutkan, apa yang disampaikan Harry Nugroho merupakan sikap yang menunjukkan standard ganda dalam bernegara. Pernyataan itu disampaikannya, mengingat alasan kesehatan yang menjadi senjata bagi yang bersangkutan untuk bisa diterima KPU, sangat bertolak belakang dengan statusnya sebagai Plt Bupati Batubara. Sehingga, menurutnya alasan tersebut bisa saja hanya sepihak.

“Kalau dia berhalangan tetap, atau tidak dapat jalankan tugas, dan meminta mundur, ya kenapa dia tidak mundur dulu sebagai Plt Bupati Batubara. Tidak bisa begitu, ini namanya memakai standar ganda dalam bernegara. Kenapa jadi calon tidak sanggup, tetapi jadi kepala daerah sanggup,” katanya.

Dengan begitu, Aulia meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses tahapan Pilkada Batubara hingga selesai pemilihan dan perhitungan suara. Jika setelahnya meminta mundur karena alasan kesehatan, hal itu diperbolehkan. “Nanti kalau selesai Pilkada, silahkan kalau mau mundur. Jadi sekarang, hadapi saja,” sebutnya.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi sependapat dengan pernyataan Aulia Andri. Dikatakannya, semua calon semestinya sudah memahami dan memelajari aturan berkaitan dengan pencalonan menjadi kepala daerah. “Nah, kalau kemudian muncul kasus seperti di Kabupaten Batubara, tentu saja kita bisa menilai bahwa integritas calon sangat diragukan,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Menurut dia, Harry Nugroho harus melanjutkan pertarungan dalam kontestasi Pilkada Batubara. Hal itu bertujuan agar tidak ada kesan dan opini publik bahwa Harry bermain untuk semua proses tahapan pilkada demi menarik keuntungan pribadi. “Ya, dia (Harry Nugroho, Red) harusnya tetap fight (bertarung). Apalagi mengingat dia juga seorang pelaksana tugas bupati saat ini,” kata dosen Fisipol USU ini.

Pengamat politik dan hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian menilai, institusi berwenang perlu menelaah secara seksama atas masalah itu sehingga fakta dan motifnya jelas diketahui publik. “Setelah itu baru diukur dengan standar etis untuk menakar apakah ada pelanggaran dan kemudian apa konsekuensinya,” kata Hakim.

Selanjutnya, sebut dia, bila dilihat dari kaca mata hukum dalam arti luas khususnya administrasi, apakah ada pelanggaran dengan konsekuensi hukum itu sendiri. “Pandangan saya pendapat  Bawaslu itu sudah tepat, tentu setelah mengumpulkan fakta-faktanya dahulu sehingga dari sisi hukum dan aturan akan terlihat konsekuensi atas tindakannya tersebut,” katanya. (bal/prn/adz)

Exit mobile version