Site icon SumutPos

Bupati Desak PT. WEP Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi

Foto" Anita/PM Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.
Foto” Anita/PM
Proyek pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Enam pekerja tewas melepuh, dan 7 luka bakar setelah ada ledakan di terowongan, Rabu (24/2) pagi.

KARO, SUMUTPOS,CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana mendesak PT. Wampu Elektric Power (WEP) segera melengkapi dan megurus semua izin perusahannya. Penyelesaian permasalahan harus berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dengan pihak BPN menyangkut alas hak, perizinan administrasi atau pun Lingkungan Hidup menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Terutama hal yang bersinggungan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan PT. WEP harus segera diselesaikan. Jangan berlama-lama menyelesaikan permasalahan itu, karena menyangkut masyarakat,” pinta Terkelin, Jumat (4/3).

Bupati juga mengatakan, penanganan dalam penuntasan permasalahan tersebut harus melibatkan unsur dari pemerintah pusat.

“Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atau kepada menteri terkait di Jakarta. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah daerah atau Pemkab Karo maupun Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi yang menanamkan modalnya di daerah ini. Namun harus mengikuti proses administrasi yang jelas,” sambungnya.

Dijelaskannya, IMB dan lokasi sejumlah bangunan serta 20-an tower saluran udara tegangan tinggi (sutet) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah dengan pihak BPN.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Perlindungen Karo-karo saat dikonfirmasi mengatakan IMB untuk pembangunan gudang, kantor dan asrama sudah selesai.

Sedangkan perizinan pembangunan sutet persyaratannya masih diajukan.

“Persyaratan perizinan pembangunan sutet masih dilengkapi mereka. Kita jangan heran kalau pembangunannya sudah selesai tapi izinnya belum selesai. Karena perizinan tersebut sudah diajukan mulai dari tahun 2004,” jelasnya.

Mengenai luas area Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukan ranah perizinan, melainkan ranah Dishut dan Kemenhut. “Soal perizinan pembangunan PLTA itu, perizinannya ada yang dari provinsi, kabupaten dan Menhut, dan menteri ESDM,”sebutnya.

Terpisah, Kadis Kehutanan Pemkab Karo Ir. Martin Sitepu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutbahwa IPPKH PT.WEP tahap pertama tahun 2009 seluas 35,68 hektar dan pada tahun 2010 ada perubahan dari Menhut. Sehingga tahun 2015 tahap ketiga luasnya bertambah menjadi 47,10 ha.

“Tahun 2015 usulan penambahan perluasan area seluas 11,42 ha untuk pembangunan sutet sesuai dengan SK No 107/Menhut II/2009 dan SK/Menhut II/2010 tentang IPPKH pembangunan PLTA seluas 35,68 ha,”jelasnya.

Belum lama ini diketahui bahwa perwakilan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young mendatangi kantor Bupati Karo guna menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan perizinan. Kedua utusan yang merupakan staf manajemen PT.WEP ketika itu menyebut pihaknya datang menemui bupati untuk mengurus izin pembangunan DAM (penampungan air) dan tower sutet yang perizinannya tak kunjung kelar.

Dugaan sementara, IPPKH PT.WEP sudah melewati batas area yang dikeluarkan Menteri Kehutanan seluas 47,10 ha. Yang mana luas IPPKH perusahan milik warga negara Korea tersebut sudah sekitar 55,04 ha.

Untuk itu Pemkab Karo diminta untuk meninjau kembali luas area pembangunan PLTA tersebut. Kasus ini mencuat pasca terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT.WEP di kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh meledak dan menewaskan 7 pekerjanya, beberpaa waktu lalu. (cr7/deo)

Exit mobile version