Site icon SumutPos

Tambang Emas Martabe Fasilitasi Capacity Building LKMM

Foto: Istimewa Anggota Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM) dan staff Departemen Hubungan Masyarakat Tambang Emas Martabe berfoto bersama sebelum berangkat menuju Yogjakarta untuk mengikuti bimbingan teknis dan studi banding mengenai implementasi UU no 6/2004 tentang Desa, Senin (29/2/2016).
Foto: Istimewa
Anggota Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM) dan staff Departemen Hubungan Masyarakat Tambang Emas Martabe berfoto bersama sebelum berangkat menuju Yogjakarta untuk mengikuti bimbingan teknis dan studi banding mengenai implementasi UU no 6/2004 tentang Desa, Senin (29/2/2016).

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Tambang Emas Martabe bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta mengadakan kegiatan bimbingan teknis dan studi banding bagi Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM).

Kegiatan ini diadakan selama 4 hari dari tanggal 1–4 Maret 2016 yang meliputi satu hari di Kampus STPMD. Dilanjutkan dengan studi banding ke Desa Panggung Harjo, Kabupaten Bantul, desa dengan predikat Juara Satu Desa Mandiri Tingkat Nasional 2015-2015 dan Desa Bleberan, Kabupaten Gunung Kidul, yang mendapat penghargaan Juara Satu Pengelolaan BUMDesa tingkat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selama satu hari di Kampus STPMD, anggota LKMM mendapat materi mengenai Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hubungan kelembagaan Desa, pengembangan ekonomi atau kewirausahaan lokal di tingkat desa melalui pengelolaan BUMDes.

Materi-materi ini disampaikan oleh Dosen-dosen Senior dari STPMD yang memang memiliki keahlian khusus di bidang pembangunan desa serta telah malang melintang diberbagai daerah membantu meningkatkan kapasitas pengelola desa. Dosen-dosen senior STPMD yang memberikan materi antara lain: Drs. Suharyanto MM, Ir. Muhammad Barori, M.Si., Drs. Widyo Hari Murdianto, M.Si, dan Hastowiyono, M.S.

Dalam studi banding, para anggota LKMM melakukan diskusi dengan Kepala Desa Panggung Harjo tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sedangkan di Desa Bleberan, Kabupaten Gunung Kidul, melakukan diskusi tentang pengelolaan BUMDesa Wisata Desa.

Foto: Istimewa
Dosen senior Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta tengah menyampaikan materi kepada anggota Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM), Selasa (1/3/2016).

Manajemen Tambang Emas Martabe menganggap penting bimbingan teknis dan studi banding bagi LKMM didasari pada perkembangan bahwa institusi desa sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, akan memegang peran penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional. Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 akan menjadi bagian dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan RI, desa akan ikut menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi atau disebut juga dengan pemerintah desa.

Stevi Thomas, Deputi General Manager General Affairs mengatakan: “Dengan makin meningkatnya laju pembangunan ekonomi di daerah sekitar Tambang Emas Martabe yang masih berbasis pada pembangunan desa, diperlukan kapasitas sumber daya manusia yang handal dalam pengelolaannya. Terlebih lagi, pemerintah sejak awal 2014 telah menempatkan desa sebagai sebuah pemerintahan yang otonom. Melalui bimbingan teknis di lembaga pendidikan ternama di Yogyakarta dan studi banding ke desa-desa unggulan, para anggota LKMM dapat menimba ilmu tentang pemerintahan desa dan kemudian dapat diimplementasikan di desa mereka masing-masing.”

LKMM dibentuk atas inisiasi Tambang Emas Martabe sebagai lembaga atau wadah komunikasi antara manajemen perusahaan dengan para pemangku kepentingan dari wilayah sekitar Tambang Emas Martabe. Untuk keperluan operasional LKMM, Tambang Emas Martabe telah menyediakan kantor bagi LKMM yang lokasinya mudah dijangkau oleh masyarakat. Termasuk di dalamnya mebel kantor dan sarana komputer. Tambang Emas Martabe juga akan memberi bantuan dana terbatas untuk mendukung operasional LKMM.

LKMM Periode kerja 2013-2015 dibentuk pada 12 Juni 2013 melalui SK Bupati Tapanuli Selatan No. 377.A/KPTS/2013. Masa kerja anggota LKMM adalah selama 2(dua) tahun. Keanggotaan LKMM saat ini merupakan keanggotaan LKMM untuk masa kerja periode 2015-2017. Anggota LKMM sebanyak 21 orang termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan anggota sebanyak 17 orang. Ketua LKMM masa kerja Periode 2015-2017, dijabat oleh Ray Hidayah Batubara yang sebelumnya juga dipilih menjadi Ketua LKMM.

Sebelumnya, pada 2008 Tambang Emas Martabe telah membentuk Martabe Community Consultative Committee (MC3) . Dalam perjalanannya, lembaga ini telah memberikan kontribusi signifikan. Sejalan perkembangan dan pertumbuhan Tambang Emas Martabe, keberadaan MC3 perlu direvitalisasi dan ditingkatkan menjadi suatu lembaga yang diharapkan mampu berperan sampai akhir masa operasional Tambang Emas Martabe. Sebagai pengganti MC3, dibentuklah Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM). (rel)

Exit mobile version