Site icon SumutPos

Kadistamben Sumut Tersangka Tunggal

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tim Tipikor Polda Sumut mengamankan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya, Jalan Setia Budi Ps. II No.84, Tj. Sari, Medan, Kamis (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Kamis (6/4) kemarin. Dalam kasus ini, hanya Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya hanya berstatus saksi dan korban.

Penyidik mengklaim, Eddy terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP). Menurut penyidik, Eddy mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis IUP-OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin (42).

Dalam OTT ini, enam orang yang dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut masih status saksi dan telah di BAP masing-masing atas nama Suherwin (korban), Dora Friska Sari Simanjuntak (IRT), Eric Hestrada ST (PNS), Surniati br Tambun SH (PNS), Atriyawati Pandia (PNS) dan Rachmad Putra Ginting ST (konsultan).

“Dari hasil pemeriksaan, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ir Eddy Saputra Salim MSi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jumat (7/4) petang.

Nainggolan membeberkan, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, satu buah tas warna hitam berisi uang sebesar Rp14,9 juta yang terbungkus dalam amplop warna putih, uang sebesar Rp10 juta terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp10 juta terbungkus dalam amlop warna putih dan uang sebesar Rp5 juta yang terbungkus dalam amlop warna kuning.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tim tipikor Polda Sumut menggiring Kadis pertambangan dan Energi Sumut, Eddy Saputra Salim dari kantornya di Jalan Setia Budi Pasar II Medan Kamis (6/4).Tim Polda mengamankan Kadis Pertambangan dan Energi Eddy Saputra Salim beserta dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Pihak berwenang belum memberi keterangan terkait kasus apa OTT tersebut.

Selain uang tunai, sebut Nainggolan, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, selembar surat No:900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi atas nama Suherwin, selembar surat No:540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin.

“Kemudian satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, selembar surat No: 540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal persetujuan dokumen dan dokumen lainnya yang ada hubungan dengan perkara,” bebernya.

Dikatakan Nainggolan, penyidik belum menemukan hambatan berarti untuk mengusut kasus ini. Dalam waktu dekat, kata Nainggolan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan menyerahkan berkas ke JPU.

“Tersangka sudah ditahan. Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Nainggolan. (mag-1/bam)

Exit mobile version