Site icon SumutPos

Dua Pejabat Biro Keuangan Diperiksa

ilustrasi-korupsi-bansos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung ‘menggarap’ dua pejabat Biro Keuangan Pemprov Sumut sepanjang Senin (7/12). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, dengan tersangka Gubsu nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas, Eddy Syofian Purba.

Kedua pejabat yang diperiksa itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Kas Daerah Raja Indra Saleh dan Kabag Perbendaharaan Muhammad Ilyas Hasibuan. Mereka menjalani pemeriksaan dari Senin (7/12) sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Iya benar, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi atas nama Raja Indra Saleh dan Muhammad Ilyas Hasibuan. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, kemarin petang.

Menurut Amir, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa puluhan penerima dana bansos dan hibah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari hasil pemeriksaan para saksi terdahulu, lantas dilakukan pendalaman materi kepada kedua saksi.

Langkah ini dilakukan untuk melihat sejauh mana anggaran yang digelontorkan pada lembaga-lembaga tersebut, masuk dalam perencanaan dan penyusunan anggaran Pemprov Sumut tahun 2012-2013, serta apakah usulan anggaran yang dicairkan, sebelumnya diajukan SKPD-SKPD terkait.

“Intinya mengenai kronologis (pengajuan anggaran hingga pencairan). Penyidik ingin mengetahui ada atau tidak usulan permohonan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut, khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bansos, untuk diwujudkan di tahun anggaran 2012-2013 di setiap SKPD,” ujar Amir.

Penyidik, kata Amir, juga mendalami sistem penyaluran dana bansos dan hibah yang dilakukan melalui Biro Keuangan Pemprov Sumut. Karena diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan atau fiktif.

“Tim juga pada pokoknya mendalami sistem penyaluran melalui Biro Keuangan Provinsi Sumut yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif,” ujar Amir.

Dengan dilakukannya sejumlah tahap pemeriksaan, Amir berharap, penyidik dapat segera merampungkan berkas penyidikan. Namun begitu, terkait kapan waktu dan apakah penyidik masih perlu memeriksa sejumlah saksi lain, Amir belum dapat menjabarkan lebih jauh. Karena hal tersebut menurutnya, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyidik.

Selain itu, proses pemeriksaan juga baru dilakukan setelah dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik merasa masih membutuhkan pengumpulan keterangan lain.

Dalam kasus ini, Kejagung diketahui tidak hanya telah memeriksa penerima dana bansos dan hibah, namun juga sejumlah SKPD di Pemprov dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Politikus Partai NasDem ini sekitar sepuluh hari lalu diperiksa sebagai saksi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (30/11) dan Selasa (1/12).

“Masih sama seperti kemarin, (Tengku Erry, Red) diperiksa sebagai saksi, mengingat saksi merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu juga terkait dengan alur pencairan hibah atau bansos antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta yang ditandatangani saksi saat menjabat Wakil Gubernur Sumut,” ujar Amir, beberapa waktu lalu.

Penjelasan senada juga dikemukakan Tengku Erry. Kepada penyidik dia mengaku menjelaskan tata aturan pencairan dana bansos dan hibah. Di mana pada tahap pertama, calon penerima hibah terlebih dahulu mengusulkan secara tertulis kepada gubernur. Dalam tahap selanjutnya, usulan itu dibawa ke TPAD untuk diteruskan ke SKPD agar mendapat evaluasi.

Saat ditanya apakah penerima dana bansos dan hibah ada yang berasal dari lembaga eksekutif atau lembaga-lembaga lain, Erry menyatakan sepenuhnya tanggung jawab pihak yang menyeleksi.

“LSM-LSM itu memang itu di bawah (Badan) Kesbanglinmaspol. Tentunya itu dicek apa sudah diverifikasi apa belum. Saya tegaskan bahwa yang verifikasi itu kan SKPD,” pungkasnya. (gir/val)

Exit mobile version