Site icon SumutPos

PENGUMUMAN! KPU Tunda Pemungutan Suara Siantar dan Simalungun

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan Wali Kota Siantar dan Pemilihan Bupati Simalungun, ditunda. Penundaan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, namun kemungkinan masih di tahun 2015.

“Untuk ‎‎Pematangsiantar, Simalungun dan Manado (Sulawesi Utara) akan kami tunda,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (8/12).

Hadar berharap penundaan tidak melewati tahun 2015. Karena itu ia meminta pengadilan dapat segera mengeluarkan putusan akhir. Sehingga masyarakat dapat segera menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin mereka di daerah lima tahun ke depan.

“Penundaan ini kami lakukan, ‎karena Surat Keputusan (SK) pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada, itu kan keluarnya belakangan. Nah kemudian pihak lain yang tidak bisa menerima, jadi mereka mencari keadilan,” ujarnya.

Hadar mengakui, untuk menetapkan kapan pemungutan suara akhirnya digelar, saat ini sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Namun begitu, KPU dapat meminta karena sesuai undang-undang, disebut pilkada harus dilaksanakan di tahun 2015.

“Iya begitu, karena harus menunggu putusan akhir kan. Tapi kami kan bisa sampaikan kami minta prioritas. Karena di undang-undang juga dikatakan bahwa pilkada dilakukan di 2015,” ujar Hadar.

Menurut Hadar, untuk kasus Siantar, Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas pengawas (panwas). Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Dan akhirnya lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu tersebut memutuskan, memberhentikan panwas Kota Siantar.

“Putusan DKPP, Panwasnya diberhentikan dan (putusan yang mengakibatkan panwas diberhentikan,red) juga dikoreksi. Lalu di koreksi oleh Bawaslu provinsi unuk koreksi putusan panwas setempat,” ujar Hadar.
Berdasarkan putusan koreksi tersebut, KPU kata Hadar, diminta membatalkan pencalonan Survenof-Parlin. Namun kemudian pasangan tersebut mengajukan sengketa ke PTTUN dan akhirnya lembaga hukum mengeluarkan putusan sela.

Demikian juga halnya dengan Pilkada Simalungun. KPU sebelumnya mencoret JR Saragih-Amran Sinaga‎, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Amran sebagai terpidana. Atas putusan tersebut, JR Saragih mengajukan sengketa ke PTTUN Medan. Akhirnya pengadilan juga mengeluarkan putusan sela. Karena merasa JR Saragih sangat dirugikan atas putusan tersebut.

Selain terhadap Siantar, Simalungun dan Manado, KPU juga memutuskan untuk menunda pilkada ‎Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak (Papua). Hanya bedanya, terhadap kedua daerah ini, penyelenggara pemilu akan mengambil langkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kalteng dan Fakfak kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi‎. Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan bagaimana melaksanankan ini. kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi,” ujar Hadar.(gir)

Exit mobile version