Site icon SumutPos

Ya Ampun… Wanita Ini Paksa Bocah Laki-laki ’Layani’ Nafsunya

Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN Tersangka MW, yang memaksa bocah laki-laki melayani nafsunya selama 8 hari, dikawal penyidik.
Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN
Tersangka MW, yang memaksa bocah laki-laki melayani nafsunya selama 8 hari, dikawal penyidik.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO Tak disangka, kasus pelecehan seksual tak hanya menimpa anak perempuan saja. Kali ini, seorang bocah berusia 10 tahun dipaksa tetangganya, wanita berumur 40 tahun untuk melayani nafsu bejatnya. Tak hanya itu, korban juga disekap dan tidak dibolehkan pulang selama 8 hari dari rumah tersangka.

Bocah malang itu adalah ES (10), warga Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Tapteng. Sementara pelaku berinisial MW.

Keterangan ayah korban, SS (51) kepada petugas, Senin (30/11) lalu, kejadian bermula saat korban hilang selama 8 hari dan tidak tahu pergi ke mana.

Pada Minggu (29/11) sekira pukul 07.00 WIB, setelah 8 hari lelah mencari, tanpa sengaja dia lewat dari depan rumah tersangka. Sepintas, ia melihat sosok anak kecil dalam rumah itu.

Merasa curiga, dia pergi menemui kepling setempat dan melaporkan hal tersebut. Tak hanya kepling, bersamanya juga ikut beberapa warga untuk mendatangi rumah tersangka yang hanya berjarak 30 meter dari rumah korban.

“Ada dilihatnya kaki anak-anak, dia curiga kalau itu kaki anaknya. Didatanginya rumah kepling dan melaporkannya. Lalu kepling bersama warga ikut ke rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Kusnadi, Senin (7/12).

Saat coba mengetuk pintu rumah, tersangka tidak mau menjawab dan tidak mau membuka pintu rumah. Dengan terpaksa, warga mencoba membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobraknya. Tapi usaha itu tidak berhasil.

Tak ingin usaha yang mereka lakukan sia-sia, warga lantas mencari kayu dan mencongkel pintu rumah tersebut hingga terbuka. “Didobrak gak bisa terbuka, setelah dicongkel pakai kayu baru bisa,” ungkapnya.

Dua warga masuk ke dalam, sementara sebahagian lagi menunggu di luar. Di dalam, tersangka berdiri dengan mengacungkan sebilah parang ke arah dua warga tersebut. “Dia pegang parang dan mengancam warga yang masuk tadi agar tidak mendekat,” bebernya.

Melihat aksi nekat tersangka, kedua warga itu lantas melakukan perlawanan, hingga parang tersebut berhasil direbut dari tangan tersangka. Namun, saat warga mencoba mencari keberadaan korban di rumah tersebut, tidak berhasil. Sempat putus asa, salah seorang warga akhirnya berhasil menemukannya dalam sebuah kotak kayu yang seukuran dengan tubuh bocah malang itu.

“Hampir gak ketemu, untung ada warga yang melihat kotak kayu, ukurannya pas-pasan dengan badan korban dan membukanya. Ternyata, korban dimasukkan ke kotak tersebut. Rupanya sewaktu tersangka melihat warga ramai datang, dia langsung menyembunyikan anak itu ke dalam kotak,” tandasnya.

Setelah menemukan korban, kata Kusnadi, kepling dan warga tidak langsung menghakimi tersangka, karena suasana masih tegang. Setibanya di rumah korban, mereka kemudian menanyai korban dengan perlahan. Alangkah terkejutnya mereka mendengar kejelasan korban yang mengaku sudah 5 kali disuruh melakukan hubungan badan dengan tersangka di bawah ancaman hendak dibunuh.

“Kata korban, dia sudah 5 kali dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan korban. Katanya, kalau dia berani pulang, akan dibunuh,” terangnya.

Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkannya ke polisi. Tak berapa lama kemudian, petugaspun menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya.

Menurutnya, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran sudah 5 tahun, suaminya tidak pernah lagi menafkahi batinnya. Karena kondisinya yang sakit-sakitan. “Suaminya sakit-sakitan, jadi lemah, makanya dia nekat melakukan ini,” pungkasnya.

Tersangka juga mengaku kalau suaminya mengetahui keberadaan bocah tersebut di rumahnya. Namun soal perilaku tersangka, tidak pernah diketahui. Karena aksi bejatnya selalu dilakukan sekira pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.

“Suaminya tahu anak itu di rumahnya. Tapi, kalau aksi itu dia gak tahu. Karena, perlakuan tersangka sama anak itu dilakukan jam-jam 12 malam,” tuturnya.

Kini tersangka ditahan di RTP Mapolres Tapteng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d subsider pasal 81 ayat 2 lebih subsider pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ts)

Exit mobile version