Site icon SumutPos

Pemkab Deliserdang Miliki Aset Rp9,3 Triliun

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Deliserdang, Drs Agus MSi mengatakan, Pemkab Deliserdang memiliki aset senilai Rp9,3 triliun. Terdiri dari aset tetap tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangungan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan kontruksi dalam pengerjaan.

Disebutkan, total tanah milik Pemkab Deliserdang sebanyak 968 persil. Terdiri dari yang bersertifikat 425 persil, yang belum bersertifikat 319 persil dan bangunan di atas lahan perkebunan 213 persil.

“Pelayanan pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Deliserdang di Kantor BPN Deliserdang sudah semakin baik setiap tahunnya,”ungkap Agus bersama Kabid Aset BPKAD Deliserdang, Safruddin Lubis kepada, Rabu (8/1), di ruang kerjanya di Lubukpakam.

Dasarnya semakin baik kata Agus, terbukti tanah yang telah bersertifikat dari tahun 2016 sebanyak 391 persil. Pada tahun 2017 bertambah menjadi 409 persil, tahun 2018 bertambah sebanyak 419 persil dan pada tahun 2019 bertambah menjadi 425 persil.

Sementara Kepala BPN Deliserdang melalui Plt Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Marangkup Manulang mengaku saat ini tidak ada lagi tunggakan permohonan aset dari Pemkab Deliserdang. “Tidak ada tunggakan di BPN Deliserdang dari yang dimohonkan Pemkab,” akunya.(btr/han)

Exit mobile version