Site icon SumutPos

Pospera Karo Nilai Penyidik Polres Karo Tak Profesional

KARO, SUMUTPOS.CO – DPC Pospera Kabupaten Karo bertindak sebagai pendampingan terhadap Halpian Sembiring Meliala, saudara kandung dari Milala Sembiring Meliala anak kandung dan ahli waris almarhum Kapiten Sembiring Meliala menyurati Polres Tanah Karo.

SERAHKAN: Pospera Karo saat menyerahkan surat ke Polres Karo.SOLIDEO/SUMUT POS.

Surat No. 001/Hukum /DPC Karo/II/2021 tertanggal 5 Februari 2021 disampaikan langsung melalui Kasium Polres Tanah Karo. Dalam suratnya, Pospera menanyakan dan mendesak Polres Karo menindaklanjuti penanganan laporan polisi atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala.

Dijelaskan Wakil Sekretaris DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga, pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019, perihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat wasiat No.1 Tahun 2004, yang diperbuat dihadapan notaris JT, SH.

Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala.

DPC Pospera Karo dalam pandangan hukumnya menilai bahwa penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional dalam menangani perkara itu. “Perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan. Kami menilai alasan penyelidik tidak dapat meneruskan pengaduan alm. Milala Sembiring Meliala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak profesionalan penyidik Polres Tanah Karo,” terang Yoki di halaman Mapolres Tanah Karo usai menyerahkan surat permohonan,Jumat (5/2).

Diterangkan Yoki lagi,pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Penanganan perkara itu baru diteruskan setelah ada surat dan penangan Propam Polda Sumut,Irwasda Polda Sumut dan Bidkum Poldasu.

“Kabidkum Polda Sumut yang termuat dalam surat Kapolda Sumut kepada Kapolres Tanah Karo pada No 2 poin 1 (a) yang menyatakan bahwa, diduga keras telah terjadi pemalsuan tanda tangan Pendumas (pengaduan masyarakat) Milala Sembiring Meliala dan Susana br Sembiring Meliala pada Akta Wasiat nomor : 1 Tahun 2004 yang diperbuat dihadapan notaris JT, SH. Jadi menurut kami tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara itu,” tegasnya. Yang lebih menguatkan lagi,kata Yoki,Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara telah menerbitkan putusan No: 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan Notaris JT, bersalah. “Kalau dalam batas waktu yang ditentukan permohonan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan menggunakan bahasa kami sendiri. Kami akan turun ke jalan dengan menggerakkan massa dari seluruh DPC Pospera se-Sumatera Utara. Itu sebagai bentuk protes keras ketidak professionalan penyidik,”tandas Yoki. (deo)

Exit mobile version