Site icon SumutPos

JR Gugat KPU ke PT TUN

Pasangan JR Saragih-Ance Selian.

SUMUTPOS.CO – Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih tak mau konyol, gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. Untuk mengantisipasi kegagalan itu, JR Saragih kembali menggugat KPU Sumut, kali ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Bakal Calon Gubernur Sumut JR Saragih melakukan gugatan ke PTTUN atas putusan KPU Sumut dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN. Upaya ini guna menggugat SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018.

Berdasarkan pantauan Sumut Pos di kantor KPU Sumut, Kamis (8/3) pagi, surat panggilan ini sudah masuk untuk menghadiri sidang perbaikan gugatan di PTTUN, Jumat (9/3) di Jalan Peratun Kompleks Medan Estate Medan.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain yang baru tiba dari Jakarta, membenarkan perihal surat panggilan PTTUN ini. “KPU Sumut diminta menghadiri perbaikan gugatan Bupati Simalungun Dr JR Saragih dengan objek sengketa SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018,” ujarnya kepada wartawan, di kantor KPU Sumut.

Pihaknya sampai sekarang ini masih menunggu balasan surat JR Saragih terkait waktu pelaksanaan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi terkait di Jakarta. Sesuai putusan Bawaslu Sumut  pelaksanaan legistrasi didampingi KPU Sumut dan diawasi Bawaslu Sumut.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

“Kita tunggu saja masa waktu tujuh hari putusan Bawaslu Sumut yang berakhir Jumat (16/3) depan,” katanya dan menyatakan pihaknya sudah membagi tugas, ada yang mengurusi masalah putusan Bawaslu dan ada yang ke PTTUN. “Namanya juga kita dipanggil, ya akan kita penuhilah,” imbuhnya.

Iskandar juga menegaskan, pihaknya belum mengetahui agenda yang disampaikan PTTUN itu. KPU Sumut sebelumnya sudah melayangkan surat tentang kesiapan melakukan verifikasi ijazah JR Saragih ke kantor Demokrat, Rabu (7/3). Dijelaskannya, sebelum mereka mengirimkan surat ke pihak JR Saragih terlebih dahulu ada surat dari pengacara JR Saragih ke KPU Sumut yang isinya mempertanyakan kapan KPU Sumut melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengakui hal senada. Pihaknya masih menunggu balasan surat JR Saragih untuk sama-sama berangkat ke Jakarta melegalisir ijazah. Terkait masuknya surat panggilan PTTUN, apakah membatalkan putusan Bawaslu, Benget mempersilahkan tanya ke Bawaslu terkait putusannya. Apalagi sempat beredar kabar, kalau JR Saragih sudah berangkat ke Jakarta. “Kami pun ada mendengar itu, karena tidak ada pemberitahuan kami tetap stand by di KPU, mungkin ia ada urusan lain,” ungkapnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, membenarkan pihaknya turut menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya. “Ini ‘kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan,” katanya.

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan kemarin. Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut. “Kalau sempat mampet di satu jalan, kita tidak mau ambil risiko itu. Itu ‘kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, tim kliennya tetap memproses hasil putusan Bawaslu tersebut. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih. “Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita,” katanya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menjawab pertanyaan wartawan, seputar surat panggilan dari PTTUN atas gugatan Balon Gubsu JR Saragih, di kantor KPU Sumut Jl. Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (8/3).

Klarifikasi Ijazah JR

Sementara, Nurmahadi Darmawan (43), warga Medan Selayang yang berprofesi sebagai pengacara, mengakui telah laporkan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir milik JR dengan dugaan palsu. Ia pun mengungkap sejumlah indikasi yang menurutnya menguatkan laporan itu.

“Legalisir STTB, dugaan kita itu nggak benar. Karena adanya surat Sekdis yang menyatakan bahwa mereka tak pernah meleges,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3).

Surat Sekeretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan DKI Jakarta yang tidak mengakui keabsahan legalisir STTB JR, menurutnya menjadi tanda tanya besar. Padahal faktanya, JR menjadikan dokumen tersebut sebagai berkas pemenuhan syarat calon mendaftar ke KPU. “Makanya kita mohonlah Bawaslu memeriksa keabsahan ini, apa benar. Sebagai masyarakat pemilih dalam alam demokrasi inikan minta transparansi. Masyarakat kan ingin tahu, klarifikasi. Mungkin dengan laporan kita jadi terbuka,” ungkapnya.

Sebetulnya, kata dia persoalan ini akan jadi terang benderang jika seandainya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersedia hadir dimintai keterangannya oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut, pekan lalu. Namun sang kadis tidak bersedia hadir meski diundang majelis, sehingga persoalan ini masih belum terang terjawab. Karenanya, menurut dia keterangan kadis akan menjadi penting.

Bila majelis musyawarah sengketa  Bawaslu Sumut tidak bisa menghadirkan kadis, maka menurutnya penyidik Gakkumdu selayaknya bisa menghadirkannya karena menyangkut pengusutan dugaan pidana yakni pemalsuan. “Dalam rangka penyidikan dalam indikasi pidana, penyidik bisa menghadirkan paksa saksi yang dibutuhkan keterangannya. Ini supaya terang,” katanya.

Diketahui, JR-Ance adalah pasangan cagub dan cawagub yang dicoret KPU Sumut karena keabsahan legalisir STTB nya tidak diakui. Pasangan yang diusung Demokrat, PKB dan PKPI ini kemudian menempuh jalur sengketa ke Bawaslu Sumut yang akhirnya mengabulkan sebagian permohonan mereka. Bawaslu memberi waktu 7 hari pada JR untuk melegalisir ulang ijazahnya.

Bawaslu sendiri belum dapat dikonfirmasi menyangkut banding JR ke PTTUN ini. Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, baik Ketua Bawaslu Syafrida Rasahan dan Anggota Herdi Munthe belum mau mengangkat sambungan telepon wartawan.

Sementara, sikap Bawaslu Sumut terkait proses pencalonan JR Saragih di Pilgub Sumut 2018 terkesan ambigu. Pasalnya, meski memberi peluang calon usungan Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu untuk melegalisir ulang ijazah SMA-nya, namun Bawaslu juga memproses laporan masyarakat atas objek yang sama.

Pengamat politik asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Sohibul Anshor Siregar mengatakan, Bawaslu Sumut bisa saja melanjutkan laporan masyarakat, jika substansinya berbeda dengan apa yang diputuskan Bawaslu terkait sengketa pilkada antara JR-Ance dengan KPU Sumut. “Tapi kalau objek yang dilaporkan sama dengan yang sudah diputuskan, ya tidak perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Sohibul justru bertanya-tanya tentang penghentian pemeriksaan laporan yang dibuat Hamdan Noor Manik tentang permasalahan ijazah Sihar Sitorus. “Itu sampai sekarang belum dibuka ke publik. Apa yang mendasari mereka menghentikan pemeriksaan itu? Harusnya, poin-poin yang membuat itu dibatalkan detail disampaikan ke masyarakat,” tegasnya.

Koordinator Kelompok Kerja Hubungan Masyarakat (Pokja Humas) Sumut Idrus Djunaidi mengaku sangat prihatin atas sikap penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Sumut, yang menurutnya ambigu dan nyata-nyata membingungkan masyarakat. Baginya, sikap dimaksud paradoks dengan tujuan pembentukan kedua lembaga negara tersebut.

“Kedua lembaga itu kan dibentuk untuk penegakan demokratisasi di negara ini. Tapi, apa yang terjadi di Sumut atas sikap kedua lembaga tersebut justru merusak demokrasi. Saya kira ada aktor di balik layar yang memaksakan kehendak atas proses demokratisasi di Sumut,” tukas Idrus. (prn/adz)

Exit mobile version