Site icon SumutPos

Dugaan Korupsi Proyek 4 Bangunan di Pasar Doloksanggul ‘Jalan di Tempat’

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan 4 unit bangunan di Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, masih jalan di tempat.

Meski Kejari Humbahas telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pejabat di Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopedagin), belum satupun ditetapkan menjadi tersangka.

Kajari Humbahas, Iwan Ginting yang dimintai terkait perkembangan penanganan proyek pembangunan 4 unit bangunan di Pasar Doloksanggul itu, tidak mau menjelaskan secara rinci.

“Nanti kalau sudah waktunya,” ujar dia sembari tanpa mau menjelaskan alasan tersebut.

Sebelumnya, pemeriksaan proyek pasar ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Humbahas. Oleh pihak tim Intelijen melakukan pengembangan dengan meng amankan sejumlah dokumen pada pro yek tersebut dari kantor Dinas Kopedagin.

Sebanyak 2 orang pegawai, yakni Herbet Simamora dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Gayus Purba dari Dinas Perkim serta dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai panitia kelompok kerja pengadaan konstruksi (Pokja), pun dipanggil untuk diklarifikasi.

Dari perkembangan intelijen, penanganan kasus inipun dilanjutkan ke tahap penyelidikan ke ranah pidana khusus. Menurut dia, penyelidikan pada pembangunan tersebut sudah tahap lidik pihaknya (Pidana Khusus) dan masih dilakukan lidik.

“Masih lidik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum di Lubukpakam ini saat ditanya perkembangan penanganan pihaknya soal tersebut.

Ketika disinggung, sudah sejauhmana perkembangannya lidiknya, Iwan yang menggantikan mantan Kepala Kejaksaan, Zaedar Rasepta, hingga berita ini diturunkan enggan menjelaskan.

“Nanti kalau sudah waktunya,” ujar dia sembari tanpa mau menjelaskan alasan tersebut.

Sekedar diketahui, penanganan penyelidikan pada 4 unit pembangunan pasar itu, telah ditemukan cukup bukti dugaan korupsinya oleh pihak intelijen.

Kepala Seksi Intelijen, Juanda Sitorus belum lama ini mengatakan.

“ Dari situ kita menemukan bukti-bukti, tapi bukan menemukan tindak pidana. Namun adanya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan dugaan ke sana, makanya perlu pendalaman di pidana khusus,”terang Juanda. (des/han)

Exit mobile version