Site icon SumutPos

Program Asimilasi dan Integrasi, Sudah 4.698 Napi di Sumut Bebas

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4.698 wargabinaan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghirup udara bebas. Pembebasan tersebut, melalui program asimilasi dan intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak.

Hal itu, diungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting. Ia mengatakan, data tersebut rekapitulasi penerima asimilasi tanggal 1 hingga 7 April 2020.

“Dengan perincian asimilasi narapidana 4.401 orang, asimilasi 81 orang, PB narapidana 134 orang, CB narapidana 32 orang, bebas murni narapidana 47 orang dan bebas murnis anak 1 orang. Jadi, totalnya 4.698 orang,” ujarnya, Rabu (8/4).

Ribuan napi asimilasi itu, merupakan penghuni 39 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.

Josua menjelaskan, Program Asimilasi dan Intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan,” kata Josua.

Untuk di Sumut, napi yang menerima Program asimilasi dan intergrasi sebanyak 9.589 narapidana, terdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020. Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang. (man)

Exit mobile version