Site icon SumutPos

Suap DAK P-APBN Labura: Kharuddin Syah Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Mian Munte memvonis Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah, dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap dana alokasi khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (DAK P-APBN) Pemkab Labura TA 2017.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Kharruddin Syah alias H Buyung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/4).

Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Agusman Sinaga. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa Agusman dengan pidana yang sama (conform) “Majelis hakim beralasan, bahwa terdakwa Kharruddin Syah bukanlah pelaku utama, melainkan terdakwa Agusman Sinaga,” ucap Mian.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Agusman Sinaga semuala dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpianan untuk menyatakan sikap, apakah kami menerima atau menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” ujar Jaksa KPK Budhi S di luar persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019, Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan —yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan—, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura. Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta. Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin, ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya. Dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee. (man)

Foto: Agusman/Sumut Pos

SIDANG: Bupati Labura nonaktif Kharruddin Syah dan Agusman Sinaga terdakwa kasus suap menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (8/4).

Exit mobile version