Site icon SumutPos

Legalitas Ijazah Belasan Bacaleg DS Diragukan

LUBUKPAKAM,SUMUTPOS.CO– Legalitas ijazah SLTA yang menjadi salah satu syarat penting dari para bakal calon legislatif (Bacaleg) menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karenanya, mereka dengan cermat meneliti seluruh berkas dokumen pendidikan para bacaleg yang akan bertarung di Pileg 2019.

Komisioner KPU Divisi Teknis, Arifin Sihombing menyebutkan, saat ini mereka melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Bacaleg yang diduga legalisasinya tidak melalui jalur yang tepat Menurut Arifin, ada belasan Bacaleg yang diduga atau patut dipertanyakan soal keabsahan legalisasi ijazahnya. Sesuai peraturan, Bacaleg melampirkan fotokopi ijazah yang legalisasi oleh instansi yang berwenang.

“KPU tidak mempertanyakan ijazah Bacaleg. Tetapi, apakah sudah memenuhi syarat legalisasinya? Itupun sebatas ijazah tingkat SLTA,”ungkapnya ketika ditemui di Kantor KPU Deliserdang, Jalan Karya Jasa, Lubukpakam, Selasa (7/8).

Padahal, jelas Arifin, meski Bacaleg menyertakan ijazah strata satu (S1) dan pasca sarja (S2), namun yang menjadi dasarnya adalah ijazah SLTA. Karenanya, bila ijazah SLTA Bacaleg bermasalah, maka KPU akan mengembalikan berkas Bacaleg yang bersangkutan ke Parpol pengusung. “Meski Bacaleg menyertakan ijazah S1, S2 bahkan S3 tetapi ijazah SLTA yang paling utama. Bagaimana bisa memiliki ijazah S1, S2 bahkan S3, sementara ijazah SLTA nya tak ada,” ucapnya.

Untuk itu, ditambahkan Arifin, KPU Deliserdang akan berangkat ke Jawa Timur untuk memverifikasi ijazah beberapa Bacaleg. Disebutkannya, ada lebih dari sepuluh ijazah yang perlu diverifikasi faktual.

KPU Sumut Serahkan ke Disdik
Terpisah, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga mengungkapkan, ada tiga persyaratan mutlak dan paling mendasar yang akan diperiksa sebelum bakal calon legislatif dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada saat penyusunan daftar calon sementara (DCS) nantinya. Yakni formulir surat pernyataan bakal calon (BB1), pakta integritas tidak mencalonkan napi korupsi (B3), dan informasi bakal calon (BB2).

Menurut Benget dari ketiga persyaratan mendasar pada saat partai politik mendaftarkan bacalegnya itu, lampiran tak kalah penting yakni melampirkan dokumen ijazah. Dijelaskannya, dokumen ijazah yang dilampirkan itu harus sesuai dengan nama gelar yang dicantumkan pada formulir BB1. “Kalau memang cuma tamatan SMA, cukup lampirkan ijazah pendidikan terakhir. Tapi misalkan dia ada buat gelar pada formulir BB1 tentu wajib dilampirkan ijazah sesuai gelar yang dia peroleh,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (8/8).

Dia mengakui, saat masa penelitian berkas dari 1-7 Agustus, ada menemukan ketidaksesuaian antara data pada formulir BB1 dengan lampiran ijazah yang disertakan Bacaleg. “Padahal ini adalah hal paling prinsipil. Bacaleg harusnya memeriksa lagi data-datanya yang seperti ini,” ungkapnya.

Apalagi KPU sesuai tahapan juga sudah menyosialisasikan hal-hal mendasar seperti ini kepada semua penghubung (L/O) parpol. Namun di saat pendaftaran atau sampai penyerahan berkas perbaikan, ternyata masih ada parpol yang belum memahami hal dimaksud. “Logikanya begini, kalau memang ragu menyertakan dokumen ijazah perguruan tinggi, tak usah buat gelar di biodatanya. Jadi dia cukup melampirkan dokumen ijazah SMA yang dilegalisir kepada kami. Kan tidak susah,” katanya.

Pun demikian, KPU belum bersedia membeberkan daftar bacaleg yang TMS atau MS dalam kaitan masalah ijazah seperti ini. Karena saat ini KPU sedang menyusun daftar DCS usai menuntaskan tahapan penelitan selama seminggu. “Untuk dokumen awal yang sudah lengkap atau bacaleg yang dinyatakan MS, kami tidak akan periksa lagi berkasnya.

Hanya saja bagi bacaleg BMS semisal masih ada kekurangan dokumen pendukung lainnya, sebut saja seperti SKCK, surat keterangan dari pengadilan masih bisa dilengkapi saat masa perbaikan,” katanya.

KPU turut melibatkan Dinas Pendidikan Sumut dalam hal keabsahan dokumen ijazah semua bacaleg. Termasuk stempel atas legalisir ijazah bakal calon yang dilampirkan sebagai persyaratan pendaftaran. “Untuk SKCK kita libatkan polisi ke dalam tim. Kita serahkan kepada mereka untuk menentukan keabsahan surat tersebut. Sebab itu adalah otoritas mereka. Sama halnya dengan dokumen ijazah yang langsung diperiksa orang dari Dinas Pendidikan. Mereka memang sengaja kita libatkan dalam tim,” katanya.

Seperti diketahui, KPU sudah merampungkan tahapan penelitian perbaikan berkas bacaleg pada Selasa (7/8). Sedangkan mulai 12-14 Agustus nanti KPU akan melakukan penyusunan DCS. “Semuanya nanti kita rangkum saat penyusunan DCS,” kata Benget.

Sukseskan Pileg dan Pilpres
Di sisi lain, Pemkab Deliserdang dan KPU Deliserdang bertekad menyukseskan Pileg dan Pilpres, 17 April 2019 mendatang. Tekad ini disampaikan Ketua KPU Timo Dahlia Daulay didampinggi komisioner lainnya, di hadapan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan di Ruang rapat Kantor Bupati, Lubukpakam, Selasa (7/8).

Diterangkan Timo kembali untuk Pileg dan Pilpres disediakan lima kotak suara, untuk DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD kabupaten dan Presiden. Dijelaskannya, Bacaleg untuk Deliserdang yang sudah mendaftarkan ke KPU ada 750 orang dari 16 Partai. “Saat ini tahap verifikasi dan akan diumumkan 13 Agustus 2018 untuk penetapan sebagai Calon Sementara,” terangnya.

Bupati Ashari Tambunan mengapresiasi kinerja KPU Deliserdang yang dengan kesungguhan dan kordinasinya yang terjalin baik dengan Pemkab Deliserdang. Maupun instansi/lembaga terkait serta elemen masyarakat menjadikan Pemilikada setrentak yaitu Pilkada Bupati dan Pilgub berjalan dengan baik aman dan tertib. “Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 17 April 2019 yang akan mendapat dukungan penuh dari Pemkab Deliserdang,”jelasnya.(btr/prn)

Exit mobile version