Site icon SumutPos

Tripeni: Tiga Amplop dari Kaligis tak Pernah Saya Buka

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7/2015). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7/2015). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam persidangan atas terdakwa OC Kaligis, Ketua Pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, dia mengaku pernah menerima amplop putih dari OC Kaligis. Uang diserahkan sebanyak tiga kali.

Pertama pada tanggal 29 April di ruangan Ketua PTUN Medan. Ketika itu, Tripeni mengatakan OC Kaligis datang untuk berkonsultasi mengenai rencana gugatan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kemudian menanyakan apakah dalam pertemuan itu OC Kaligis menyerahkan amplop berwarna putih. “Dalam pertemuan yang saksi sebut sebagai konsultasi itu apakah terdakwa juga menyerahkan amplop warna putih,” tanya Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tripeni pun membenarkan bahwa ada amplop putih yang diserahkan oleh ayah aktris Velove Vexia itu. Ketika itu, dia tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Baru setelah KPK membongkar perkara ini diketahui isi amplop adalah uang 5 ribu dolar Singapura.

Pemberian kedua diakui Tripeni terjadi sekitar bulan Mei 2015 di ruang ketua PTUN. Ketika itu Kaligis kembali datang untuk berkonsultasi soal pendaftaran gugatan. Sebelum pulang, advokat senior itu pun memberi uang yang dibungkus amplop.

“Saya tidak tahu (jumlahnya) tapi yang menghitung penyidik sekitar 10 ribu dolar Amerika Serikat,” ucap Tripeni.

Pemberian terakhir dilakukan tanggal 9 Juli 2015 atau dua hari setelah majelis hakim PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan Ahmad Fuad Lubis. Ketika itu giliran anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara yang datang ke ruang kerja Tripeni dan menyerahkan amplop berisi uang USD 5 ribu. “Ini terima kasih dari Pak OC,” ujar Tripeni menirukan apa yang disampaikan Yagari ketika menyerahkan amplop. Namun dia klaim tidak mengerti terkait apa ucapan terima kasih itu.
Tripeni mengaku, amplop putih yang diserahkan sebanyak tiga kali sengaja tidak pernah dibuka. Karena usai persidangan akan dikembalikan ke OC Kaligis.

“Tidak ada hubungannya putusan dengan amplop putih. Karena perkara gugatan Ahmad Fuad Lubis memang dikabulkan,” sebutnya.

Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, total uang yang diterima Tripeni dari Kaligis adalah SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Jumlah itu konsisten dengan apa yang tertera dalam dakwaan JPU.

Tripeni pun mengungkapkan bahwa Kaligis sebenarnya pernah juga mencoba menyerahkan uang kepadanya pada tanggal 2 Juli 2015. Namun, ketika itu dia menolak pemberian tersebut. “Ada amplop tapi saya tolak,” jelasnya.

OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim dalam gugatan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. Dalam perkara tersebut kantor hukum Kaligis menjadi kuasa hukum dari Ahmad Fuad.

Berulang kali, Evy membeberkan pertemuan khusus antara Gatot, Rio, Surya Paloh dan Erry Nuradi. Dalam pertemuan itu, Gatot menginginkan persoalannya di Kejagung bisa diamankan. (gir)

Exit mobile version