Site icon SumutPos

KPK Dalami Peran Randiman sebagai Pembagi Suap ke Dewan

Foto: Wiwin/PM Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Walikota Medan, Randiman Tarigan.
Foto: Wiwin/PM
Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Walikota Medan, Randiman Tarigan.

JAKARTA – Jumlah tersangka kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut berpotensi terus bertambah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan kepada orang yang membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan.

Kini penyidik KPK mulai menelisik orang yang berperan membagi-bagikan uang ke para anggota dewan. Bahkan, Sekretaris DPRD Sumut yang juga Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan merupakan orang termasuk yang sedang ditelusuri perannya.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka yang memiliki peran sebagai pemberi suap, selanjutnya tersangka lain diantaranya Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga (kini anggota DPRD Sumut), Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Ajib Shah (kini Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Kelima anggota DPRD Sumut ini berperan sebagai penerima, berdasarkan informasi yang diperoleh para wartawan dari internal lembaga antirasuah ini sedang mendalami masing-masing peran perantara Gatot kepada dewan. Mulai peran penyedia uang, pemberi dan pembagi.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, kini sedang ditelusui pemberi suap selain Gatot yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Arah pengembangan kami tentu pada pemberi suap lainnya,’’ katanya, akhir pekan kemarin.

Dia menambahkan, penyidikan kasus suap DPRD Sumut yang diduga dilakukan Gubsu Nonaktif tak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada. Pengembangan akan diarahkan pada pemberi dan penerima.

”Kita tentu akan mendalami bukti-bukti siapa saja yang menerima. Sebab ada yang beralasan uang pemberian itu pinjaman, ini yang harus kami dalami,”ujar Johan. Menurut dia, meskipun sejumlah orang telah mengambalikan uang ke KPK, namun hal tersebut tak serta merta menghapus pidana.

Johan mengatakan pengembangan tersebut bisa melalui para anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang yang mereka terima dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penyidik akan meyimpulkan apakah uang tersebut terkait dengan interpelasi DPRD Sumut sehingga masuk dalam kategori pidana.

“Suap harus sudah diputuskan dalam kesimpulan. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami. Ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan. Ada soal utang dan sebagainya,” kata Johan.

Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menganggap wajar jika penyidik KPK mendalami peran Randiman. Alasannya, seorang sekwan merupakan kepanjangan tangan kepala daerah di gedung wakil rakyat. Termasuk jika kepala daerah berkepentingan melakukan aksi suap-menyuap kepada anggota dewan.

“Karena sekwan lah yang paham jeroan dewan. Dia yang dipercaya kepala daerah untuk memantau siapa saja anggota dewan yang punya sikap keras sehingga perlu diamankan. Dia juga yang bertugas memantau, setelah diberi uang suap, bagaimana sikap anggota dewan itu, sudah melunak atau belum,” ujar Ucok Sky Khadafi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (8/11).

Dengan demikian, lanjut Ucok, dalam kasus suap DPRD Sumut ini, Randiman yang kini menjadi Penjabat Wali Kota Medan itu diduga punya peran penting. “Kalau benar uang itu berasal dari gubernur, lantas Randiman yang berperan sebagai tukang bagi-bagi, otomatis dia bisa dibilang menjadi tangan kedua setelah Gatot,” beber Ucok.

Dari sisi pemberi suap, penyidik KPK tengah mendalami peran Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Randiman yang kini menduduki posisi pejabat Wali Kota Medan diduga ikut memiliki andil dalam penyuapan yang berkaitan dengan pembahasan APBD Sumut dan pengajuan hak interpelasi tersebut. Informasi yang diperoleh KPK, Randiman berperan membagi-bagikan uang ketika dia masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.

Randiman sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (5/11). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Gatot Pujo selaku pemberi suap. Lima tersangka lainnya berstatus penerima, yakni anggota DPRD Sumut. (sam)

Exit mobile version